Pemberitahuan JAD
Dalam rangka tertib administrasi serta peningkatan kualitas layanan pengusulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV, kami menghimbau agar pengusulan melalui laman jad.lldikti4.or.id dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pada menu checklist persyaratan terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi, seperti:
- Lampiran dokumen yang sesuai baik isi maupun tempatnya, scan dari dokumen asli dan harus jelas terbaca serta posisi yang benar (tidak terbalik);
- Tanggal surat pengantar usulan maksimal 1 bulan sebelum usulan diajukan;
- Khusus untuk usulan Lektor kepala dan Guru besar, wajib menyertakan Penilaian Kinerja selama 2 tahun terakhir, .pdf Ringkasan (dilengkapi cover, lembar pengesahan, dan daftar isi) dari Disertasi/Tesis (sesuai pendidikan terakhir), Sertifikat Pendidik, Ijazah pendidikan terakhir yang disertai dengan Sertifikat akreditasi prodi (khusus S3) dan Penyetaraan Ijazah (untuk lulusan LN)
- Usulan sudah direviu oleh reviewer internal berdasarkan PO PAK 2019 dan suplemen tambahan tahun 2020 dengan melampirkan bukti telah direviu, format terlampir;
- Pada bidang A, kegiatan pengajaran menyertakan bukti penugasan berupa SK tugas mengajar, serta bukti kinerja berupa DHMD/Daftar Nilai/BAP Perkuliahan;
- Bagi tiap-tiap usulan jabatan pada bidang B diperlukan kelengkapan sebagai berikut:
- Untuk semua usulan (AA sampai Profesor), wajib menyertakan url jurnal yang tertuju pada artikel dan file artikel ilmiah dalam bentuk .pdf.
- Untuk usulan Lektor, tambahan lampiran peer review pada setiap Karya Ilmiah yang diajukan.
- Untuk usulan Lektor Kepala dan Profesor, tambahan lampiran peer review, similarity check dan url index.
- Pada bidang C dan D, menyertakan bukti penugasan berupa SK/surat tugas/undangan serta bukti kinerja berupa sertifikat dan materi paparan atau bukti kinerja lain yang sesuai dengan kegiatan;
- Mulai bulan Agustus 2021, usulan dapat diajukan mulai tanggal 1 sampai dengan 25 setiap bulannya.
sumber informasi : https://www.lldikti4.or.id/2021/08/pemberitahuan-3/