Follow us:-
  • By Syafnidawaty
  • 29 April 2020
  • Comments 2

Apa Itu Cyber Crime?

Apa itu cyber crime? cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dan jaringan komputer (jaringan internet sebagai medianya).

Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Dalam arti sempit, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.

Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cyber crime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan media internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.

Menurut catatan, cyber crime mulai muncul sejak tahun 1988. Pada masa itu, kejahatan ini dikenal dengan sebutan Cyber Attack. Waktu itu, pelakunya menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan kurang lebih 10 persen komputer di dunia yang terkoneksi internet mengalami mati total.

Pengertian Cyber Crime Menurut Para Ahli

  • Parker

Menurut Parker (Hamzah 1993:18), cyber crime adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

  • Wahid & Labib

Menurut Wahid dan Labib (2010:40), pengertian cyber crime adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.

  • Widodo

Menurut Widodo (2011:), pengertian cyber crime adalah semua kegiatan individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.

  • Organization of European Community Development (OECD)

Menurut OECD, kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk suatu tindak kejahatan (Karnasudiraja, 1993:3).

  • Cybercrime adalah kejahatan teknologi informasi, juga sebagaimana dikatakan oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. sebagai kejahatan mayantara (Suhariyanto, 2013: 11).
  • Menurut Dikdik M. Arief Mansur dan Elisataris Gultom (2005: 10) pada dasarnya cyber crime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi.

 

Jenis-Jenis Cyber Crime

Ada beberapa jenis Cyber Crime, diantaranya adalah:

  • Pencurian Data (Data Theft)

Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online.

  • Akses Ilegal (Unauthorized Access)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya: 

    1. Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
    2. Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
  • Hacking dan Cracking

Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya. 

Ada juga kejahatan yang dinamakan cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker atau sebutan bagi pelaku cracking bisa mengetahui simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan diri sendiri. 

Sekilas, hacking dan cracking hampir sama saja, tetapi ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Jika hacking adalah upaya yang lebih fokus pada prosesnya, cracking lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

  • Carding

Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.

  • Defacing

Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.

  • Cybersquatting

Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain.

Hasil kejahatan biasanya akan dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih mahal. Pelaku akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan merugikan pihak lain.

  • Cyber Typosquatting

Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

  • Menyebarkan Konten Ilegal

Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.

  • Malware

Malware merupakan salah satu program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi.

Malware terdiri dari beberapa jenis, seperti worm, virus, trojan horse, adware, browser hijacker, dan yang lainnya.

Meskipun tersebar juga antivirus atau anti spam, Anda tetap harus waspada agar terhindar dari malware karena si pembuat biasanya sangat kreatif dan terus produktif dalam membuat program yang merugikan para korbannya.

  • Cyber Terorism

Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah. Para pelaku cyber terorism biasanya akan melakukan cracking ke situs pemerintah atau militer.

  • Pemalsuan Data (Data Forgery)

Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptless document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.

  • Memata-Matai (Cyber Espionage)

Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

 

Metode Cyber Crime

  • Password Cracker

Kegiatan ini merupakan suatu tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membuka enkripsi password.

  • Spoofing

Spoofing adalah tindakan memalsukan sebuah data atau identitas seseorang dengan tujuan pelaku bisa login ke dalam sebuah jaringan komputer atau akun pemilik layaknya user yang asli.

  • Distributed Denial of Attacks (DDoS)

DDoS adalah tindakan penyerangan yang dilakukan terhadap server atau komputer di dalam sebuah jaringan internet. Serangan ini mampu menghabiskan resource yang ada pada server sehingga perangkat tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik seperti semula.

  • Sniffing

Sniffing merupakan tindakan pencurian username dan password pihak lain. Jika akun sudah dikuasai, pelaku bisa melakukan tindak kejahatan berupa penipuan dengan mengatasnamakan pemilik akun yang asli.

  • Destructive device

Destructive device merupakan suatu program atau software yang berisi virus. Pelaku biasanya memiliki tujuan untuk menghancurkan atau merusak data yang terdapat pada sebuah komputer yang dituju. Beberapa isi program tersebut adalah worms, email bombs, nukes, trojan horse, dsb.

 

Sumber dari:

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
  2. https://www.kompasiana.com/mrizqihengki/5ca418d23ba7f73bb4665932/apa-itu-cybercrime
  3. https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html
  4. https://salamadian.com/pengertian-cyber-crime/
  5. https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime/

Comments

  1. Triyono
    30 April 2020

    Perbuatan yg merugikan dan dilarang.
    Maka diperlukan keamanan/antivirus dan kewaspadaan user dalam berselancar di dunia internet..
    Mantul bu..

Leave a Reply