Arti Dosen PA, Dosen Pembimbing, Dosen Penguji, Dosen Pengampu, dan Asisten Dosen
Mengenal Dosen Pembimbing Akademik, Mengenal Dosen Pembimbing, Mengenal Dosen Penguji, Mengenal Dosen Pengampu, Mengenal Asisten Dosen, Pengenalan Istilah-isitilah Dosen, Mengenal Dunia Kampus / Kuliah, Itilah yang Harus Diketahui Mahasiswa.
Masyarakat akademik atau sivitas akademik di perguruan tinggi dikenal dengan istilah mahasiswa dan dosen. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang merupakan subjek utama dari kegiatan pembelajaran. Sementara dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan tri dharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian.
Berdasarkan Undang-Undang No.12 tahun 2012 terdapat enam buah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumpun yang dimaksud meliputi rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan. Seorang dosen dikatakan memiliki kebebasan akademik maupun kebebasan mimbar akademik pada masing-masing rumpun ilmu pengetahuan yang dikuasai.
Profesi dosen sendiri menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 20015 harus didasarkan atas prinsip yang meliputi memiliki panggilan jiwa, minat, bakat dan idealism serta komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan dari berbagai aspek, baik itu pengetahuan, sikap maupun keterampilan. Dengan demikian, diharapkan dosen dapat membantu mahasiswa untuk menjadi pribadi yang cerdas, berakhlak mulia, bertanggung jawab dan memiliki kesadaran spiritual.
Untuk bisa menjadi dosen, seseorang harus memiliki kualifikasi akademik minimum yang ditetapkan, memiliki prestasi yang menonjol, memiliki kompetensi di bidangnya dan lulus seleksi yang diterapkan. Seorang dosen juga disyaratkan untuk memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas serta memiliki kompetensi sehingga dapat mengembang tanggung jawab profesional. Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa dosen untuk program Diploma atau Sarjana minimal berkualifikasi akademik Magister atau yang sederajat. Sementara dosen untuk program Magister dan Doktor minimal berkualifikasi akademik Doktor atau yang sederajat. Sama halnya dengan guru, dosen juga memiliki sertifikat pendidik yang merupakan tanda bukti tenaga keprofesionalan. Syarat untuk mendapat sertifikat pendidik adalah apabila memenuhi lama mengajar sekurang-kurangnya dua tahun, memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli dna lulus sertifikasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai penyelenggara sertifikasi.
Dosen Pembimbing Akademik adalah dosen yang paling pertama dikenal ketika memulai kehidupan kampus. Dosen ini juga adalah dosen yang paling banyak berinteraksi dengan mahasiswa bimbingannya. Dosen PA adalah pembimbing dari segala aktivitas akademik yang mahasiswa programkan di perguruan tinggi. Untuk itu, setiap awal semester mahasiswa wajib mengkonsultasikan mata kuliah yang diprogramkan pada PA masing-masing. Selain itu, mahasiswa juga perlu melaporkan hasil studi setiap semester kepada PA dengan sejujur-jujurnya agar menjadi bahan pertimbangan bagi pembimbing akademik ketika merekomendasikan mata kuliah yang perlu diprogramkan atau tidak pada semester yang berikutnya. Mahasiswa juga diharapkan menghubungi PA setiap kali menemui masalah yang ada kaitannya dengan kehidupan perkuliahannya agar jangan sampai membuat mahasiswa gagal menyelesaikan kuliah.
Dosen Pembimbing adalah dosen yang bertugas membimbing mahasiswa dalam jangka waktu atau kegiatan tertentu saja. Misalnya dosen pembimbing skripsi, dosen pembimbing KKN, dosen pembimbing KKL dan sebagainya. Walaupun waktunya singkat, tapi kegiatan yang dilakukan bersama Dosen Pembimbing bersifat padat. Dosen Pembimbing akan melakukan pembimbingan dan memberi masukan terhadap judul maupun proposal yang diajukan mahasiswa sebelum memberikan persetujuan untuk dilanjutkan, entah untuk diseminarkan, diujiankan maupun untuk diterapkan. Untuk skripsi, biasanya ada dua orang dosen pembimbing. Sementara untuk kegiatan lain seperti halnya KKN, KKL, PKL, PK maupun PPL mahasiswa biasanya didampingi oleh satu orang dosen saja.
Selain Dosen Pembimbing, ada pula yang disebut dengan Dosen Penguji. Dosen penguji adalah dosen yang bertugas untuk menguji kelayakan dari program atau proposal yang mahasiswa ajukan ataupun untuk menilai performa mahasiswa pada praktek tertentu. Walaupun interaksi dengan Dosen Penguji relatif lebih singkat daripada dengan Dosen Pembimbing, mahasiswa umumnya berhati-hati apabila melakukan diskusi dengan penguji agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Dosen Pengampu. Dosen ini adalah dosen yang mengajarkan mata kuliah tertentu yang sedang diprogramkan oleh mahasiswa. Dosen pengampu mata kuliah biasanya diumumkan sebelum perkuliahan dimulai dimana setiap mata kuliah akan diampu oleh paling tidak satu orang dosen. Dosen pengampu untuk satu mata kuliah bisa terdiri atas beberapa orang yang disebut dengan tim dosen pengampu.
Selain itu di beberapa universitas juga menerapkan sistem Asisten Dosen. Asisten dosen ini ada beberapa jenisnya, ada yang diambil dari mahasiswa yang berprestasi di angkatan sebelumnya dan berperan sebagai tutor sebaya ada pula yang memiliki dosen muda yang sudah berkualifikasi minimal S2.