Proses PISN
- Posted by novicholisoh
- Categories RPU Members
- Date 24 Juli 2025
- Comments 0 comment
Proses PISN dilakukan untuk mahasiswa yang sedang melakukan tahap akhir TA/Skripsi, yang mana PISN ini sangat mempengaruhi proses status lulus dari data Pddikti.
Pengajuan PISN ini harus dilengkapi dengan SK Yudisium dan STPJM yang di keluarkan oleh Universitas Raharja, setelah itu baru bisa di lakukan penarikan data untuk NIM yang sudah eligible, jika ada NIM yang belum eligible harus di singkron kan dulu pada Pddikti nya. Jika sudah di proses semua maka PISN ini akan masuk ke dalam format SKL, Ijazah dan Transkrip Akademik.
You may also like
Status Mahasiswa
/*! elementor – v3.21.0 – 26-05-2024 */ .elementor-widget-image{text-align:center}.elementor-widget-image a{display:inline-block}.elementor-widget-image a img[src$=”.svg”]{width:48px}.elementor-widget-image img{vertical-align:middle;display:inline-block} Untuk mengetahui perkembangan universitas Raharja dari jumlah mahasiswa yang terdaftar, aktif, tidak aktif, cuti, transfer, do dan lulus, maka bagian RPU membuat status mahasiswa ini berdasarkan aturan yang …
Pencetakan SKL
Setelah di nyatakan lulus maka mahasiswa akan mendapatkan dokumen Surat Keterangan Lulus, yang mana proses pencetakan nya dimulai dengan data dan draf yang sudah final dan di cetak dengan KOP Universitas Raharja, kemudian dibuat surat pengajuan yang di acc RPU, …
Legalisir Ijazah dan Transkrip Akademik
Proses ini dilakukan jika ada mahasiswa yang membutuhkan terkait dengan lamaran kerja, naik golongan, naik kepangkatan dsb.Mahasiswa melakukan pembayaran ke bagian keuangan, menyerahkan dokumen ijazah, transkrip akademik/FC ijazah dan transkrip akademik nya (minimal 5 lembar), di proses sesuai pembayaran nya, …
