Legalisir Ijazah dan Transkrip Akademik
- Posted by irfa Safitrisari
- Categories RPU Members
- Date 23 Juli 2025
- Comments 0 comment
Proses ini dilakukan jika ada mahasiswa yang membutuhkan terkait dengan lamaran kerja, naik golongan, naik kepangkatan dsb.
Mahasiswa melakukan pembayaran ke bagian keuangan, menyerahkan dokumen ijazah, transkrip akademik/FC ijazah dan transkrip akademik nya (minimal 5 lembar), di proses sesuai pembayaran nya, dan di stempel legalisir oleh bagian RPU dan di tanda tangan oleh sekretaris akademik.
You may also like
Status Mahasiswa
/*! elementor – v3.21.0 – 26-05-2024 */ .elementor-widget-image{text-align:center}.elementor-widget-image a{display:inline-block}.elementor-widget-image a img[src$=”.svg”]{width:48px}.elementor-widget-image img{vertical-align:middle;display:inline-block} Untuk mengetahui perkembangan universitas Raharja dari jumlah mahasiswa yang terdaftar, aktif, tidak aktif, cuti, transfer, do dan lulus, maka bagian RPU membuat status mahasiswa ini berdasarkan aturan yang …
Proses PISN
Proses PISN dilakukan untuk mahasiswa yang sedang melakukan tahap akhir TA/Skripsi, yang mana PISN ini sangat mempengaruhi proses status lulus dari data Pddikti. Pengajuan PISN ini harus dilengkapi dengan SK Yudisium dan STPJM yang di keluarkan oleh Universitas Raharja, setelah …
Pencetakan SKL
Setelah di nyatakan lulus maka mahasiswa akan mendapatkan dokumen Surat Keterangan Lulus, yang mana proses pencetakan nya dimulai dengan data dan draf yang sudah final dan di cetak dengan KOP Universitas Raharja, kemudian dibuat surat pengajuan yang di acc RPU, …
