Per Juli 2025 terbit Keputusan Menkeu baru mengenai nilai kurs acuan untuk pembayaran bea masuk, PPN, PPnBM, PPh, berlaku per minggu (Keputusan 5,6,7/MK/EF.2/2025) Pajak+1hipajak.id+1.Juga ada PER‑13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter), dirilis 14 Juli 2025 hipajak.id+4Pajak+4DDTCNews+4.
Per 1 Juli 2025, terjadi revisi tarif:
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi:
Dikeluarkan 4 Februari 2025, mengubah beberapa PMK sebelumnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya untuk pengenaan nilai lain (misalnya pulsa, film impor, LPG, perhiasan) dan besaran tertentu PPN seperti untuk pupuk subsidi Kementerian Keuangan Republik Indonesia+3Ortax Data Center+3Pajak+3.Contohnya: tarif PPN …
Dirjen Pajak terbitkan PER‑11/PJ/2025 sejak 22 Mei 2025, mencabut ~25 regulasi lama, guna menyelaraskan tata kelola pajak melalui platform digital Coretax Ortax Data Center+12DDTCNews+12hipajak.id+12. Poin penting: SPT Tahunan wajib dilaporkan via Coretax, bukan lagi DJP Online hipajak.id
Dear Pribadi Raharja, Bagi Pribadi Raharja yang akan melakukan TA/Skripsi, silakan lakukan pengajuan validasi pada portal.raharja.ac.id.Setelah status pengajuan sudah berubah menjadi diterima, biaya TA/Skripsi akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada raharja.info Note: tidak perlu melakukan pembayaran Registrasi Ganjil 25/26 …
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan Pasal 83 …
