Back

Universitas Raharja-OPSEN

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang HKPD, tarif opsen ditetapkan sebagai berikut:

– Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 66 persen

– Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 66 persen

– Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): 25 persen

Opsen PKB, misalnya, dikenakan sebesar 66 persen dari pokok PKB. Dengan pengaturan ini, tarif pajak kendaraan bermotor diperkirakan mencapai 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak, dengan tambahan opsen sebesar 0,6 persen.

Leave A Reply