Universitas Raharja-Administrasi Pajak & Coretax
Dirjen Pajak terbitkan PER‑11/PJ/2025 sejak 22 Mei 2025, mencabut ~25 regulasi lama, guna menyelaraskan tata kelola pajak melalui platform digital Coretax Ortax Data Center+12DDTCNews+12hipajak.id+12. Poin penting:
- Perpanjangan batas unggah e‑Faktur dari tanggal 15 menjadi tanggal 20 berikutnya hipajak.id.
- Pemotongan PPh sewa oleh WP Orang Pribadi (usaha/profesional):
- Sewa non‑tanah: PPh 23 sebesar 2%
- Sewa tanah/bangunan: PPh Final 4 ayat 2 sebesar 10% PAJAK.COM+2hipajak.id+2Software Pajak+2.
- Penyederhanaan SPT Masa:
- SPT PPh 21/26 tetap terpisah.
- Jenis pajak lain (22, 23, Final 4(2), 15) digabung di SPT Unifikasi PAJAK.COM+2hipajak.id+2Software Pajak+2.
SPT Tahunan wajib dilaporkan via Coretax, bukan lagi DJP Online hipajak.id
