PO PAK 2019 + Suplemen (Ajuan Jafung)
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO 2019) ini merupakan penyempurnaan dari PO 2014 yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurrvun yang bersifat mendasar dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan yang terakhir ini secara spesifik memerinci kategori pendidik di perguruan tinggi dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Untuk itu, diperlukan penyesuaian pengaturan berkenaan dosen di perguruan tinggi sekaitan dengan kenaikan jabatan akademik/pangkat.
Disadari bahwa jabatan akademik dosen pada dasarnya merupakan pengakuary penghargaan dan kepercayaan atas kom petensi, kinerja, integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama dosen dalam melaksanakan tugas tridharmanya. Selain itu diharapkan pula bahwa jabatan ini dapat berfungsi sebagai insentif non-materi bagi dosen untuk bekerja lebih giat lebih kreatif, dan lebih baik lagi. Oleh karenanya, maka standar, tata cara dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersilat kondusif bagi terciptanya tujuan dimaksud.
Dokumen (arsip) lldikti4 : https://jad.lldikti4.id/files/2_PO_PAK_2019_SUPLEMEN.pdf
