Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Berbasis ISO 9001:2015
- Posted by ruli
- Categories Prodi Teknik Informatika
- Date 23 Juli 2025
- Comments 0 comment

Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di lingkungan [nama institusi/perguruan tinggi] merupakan bagian integral dari siklus penjaminan mutu yang mengacu pada Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. AMI dilakukan secara sistematis, terencana, dan terdokumentasi untuk memastikan bahwa seluruh proses akademik dan non-akademik telah dilaksanakan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan, serta sebagai dasar untuk perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
1. Tujuan Audit Mutu Internal
Audit Mutu Internal bertujuan untuk:
Mengevaluasi kesesuaian implementasi sistem manajemen mutu dengan standar ISO 9001:2015.
Menilai efektivitas pelaksanaan proses, kebijakan, dan prosedur yang berlaku.
Mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian (non-conformance), kelemahan sistem, dan peluang perbaikan.
Memberikan rekomendasi strategis guna peningkatan mutu berkelanjutan.
2. Waktu dan Ruang Lingkup Audit
AMI dilaksanakan secara periodik satu kali dalam satu tahun akademik, dengan cakupan meliputi seluruh unit kerja dan program studi di bawah naungan institusi. Fokus audit mencakup area:
Proses pembelajaran dan akademik
Administrasi dan layanan kemahasiswaan
Manajemen sumber daya manusia dan keuangan
Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kepatuhan terhadap dokumen mutu (SOP, IK, Formulir)
Pelaksanaan program MBKM (jika relevan)
3. Tim Auditor
Tim auditor dibentuk oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM)/Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan terdiri dari personel yang telah mengikuti pelatihan auditor internal ISO 9001:2015. Para auditor bertugas secara independen dan objektif, dengan mengedepankan prinsip integritas, kerahasiaan, dan profesionalisme.
4. Metodologi Audit
Proses audit dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
Perencanaan Audit: Penjadwalan dan pemberitahuan kepada auditee.
Penyusunan Rencana Audit: Meliputi pembagian tugas auditor, area audit, dan daftar tilik (checklist).
Pelaksanaan Audit Lapangan: Wawancara, observasi, dan verifikasi dokumen di unit auditee.
Penyusunan Laporan Audit: Mencatat temuan audit, baik berupa observasi, ketidaksesuaian minor/major, maupun peluang perbaikan.
Tindak Lanjut dan Rekomendasi: Auditee diwajibkan menyusun dan melaksanakan rencana perbaikan (Corrective Action Plan).
Monitoring Tindak Lanjut: Auditor dan LPM melakukan evaluasi atas implementasi perbaikan oleh auditee.
5. Hasil Audit dan Tindak Lanjut
Hasil dari pelaksanaan AMI didokumentasikan dalam Laporan Audit Mutu Internal, yang disampaikan kepada pimpinan unit dan pimpinan institusi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan strategis. Temuan audit ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan dan pencegahan yang termonitor secara sistematis.
6. Penutup
Pelaksanaan AMI berbasis ISO 9001:2015 menjadi wujud komitmen institusi dalam menerapkan budaya mutu, serta memperkuat sistem tata kelola organisasi yang kredibel, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja secara berkelanjutan. Kegiatan audit tidak hanya menjadi instrumen kontrol, tetapi juga media pembelajaran bersama demi tercapainya visi institusi secara lebih efektif dan efisien.
You may also like
Wujud Nyata Kampus Inovatif untuk Pendidikan Fleksibel dan Inklusif Sebagai kampus unggulan berbasis teknologi dan inovasi, Universitas Raharja terus menghadirkan terobosan untuk menjawab kebutuhan dunia pendidikan masa kini. Salah satu komitmen tersebut diwujudkan melalui pembukaan Program RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) …
Bioskop of MAViB
Beberapa karya Film Pendek karya mahasiswa MAVIB Universitas Raharja, Bioskop Of Mavib ini adalah tempat film-film yang di buat oleh mahasiswa Tekhnik Informatika dengan konsentrasi Multimedia Audio Visual dan Broadcasting, maupun dibuat oleh Komunitas MAVIB. Terdapat 3 genre yang akan …

