Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Raharja
Sebagai upaya mewujudkan visi Universitas Raharja dalam bidang pengabdian kepada masyarakat (PkM), Rektor Universitas Raharja telah menetapkan Peraturan Rektor Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat. Dokumen ini menjadi acuan resmi pelaksanaan PkM bagi seluruh dosen di lingkungan Universitas Raharja, khususnya untuk skema hibah internal (Non-Ditlitabmas).
Pedoman ini dirancang untuk:
- Memfasilitasi dosen melaksanakan PkM secara mandiri maupun bermitra.
- Menjamin mutu pelaksanaan PkM melalui evaluasi proposal, monitoring kemajuan, dan laporan akhir.
- Mendorong keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan PkM, memperkuat keterkaitan antara PkM dan pengajaran.
- Mendukung tercapainya luaran akademik berkualitas tinggi seperti publikasi hasil PkM, HKI, serta produk PkM yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pedoman ini juga menjelaskan:
- Ketentuan umum dan persyaratan pengusulan hibah.
- Tahapan pengajuan proposal hingga evaluasi hasil.
- Format penulisan proposal dan laporan akhir.
- Mekanisme seleksi, pendanaan, dan pemantauan kegiatan PkM.
Untuk menunjang akuntabilitas dan transparansi, seluruh proses pengajuan hibah dan pelaporan wajib terdokumentasi dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh LPPM Universitas Raharja.
Tag:LPPM, Panduan, Pedoman, Penelitian, PkM, Universitas Raharja


