Pedoman Penelitian Universitas Raharja
Sebagai upaya mewujudkan visi Universitas Raharja dalam bidang penelitian, Rektor Universitas Raharja telah menetapkan Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Penelitian. Dokumen ini menjadi acuan resmi pelaksanaan penelitian bagi seluruh dosen di lingkungan Universitas Raharja, khususnya untuk skema hibah internal (Non-Ditlitabmas).
Pedoman ini dirancang untuk:
- Memfasilitasi dosen melaksanakan penelitian secara mandiri maupun bermitra.
- Menjamin mutu pelaksanaan penelitian melalui evaluasi proposal, monitoring kemajuan, dan laporan akhir.
- Mendorong keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan riset, memperkuat keterkaitan antara penelitian dan pengajaran.
- Mendukung tercapainya luaran akademik berkualitas tinggi seperti publikasi ilmiah, HKI, serta produk riset yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pedoman ini juga menjelaskan:
- Ketentuan umum dan persyaratan pengusulan hibah.
- Tahapan pengajuan proposal hingga evaluasi hasil.
- Format penulisan proposal dan laporan akhir.
- Mekanisme seleksi, pendanaan, dan pemantauan kegiatan penelitian.
Untuk menunjang akuntabilitas dan transparansi, seluruh proses pengajuan hibah dan pelaporan wajib terdokumentasi dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh LPPM Universitas Raharja.
Tag:LPPM, Panduan, Pedoman, Penelitian, PkM, Universitas Raharja


