Back

ETIKA BISNIS BERWIRAUSAHA

BAB XI

ETIKA BISNIS BERWIRAUSAHA

 

Pembahasan Materi

Dalam bab ini Anda akan mempelajari tentang pengertian etika berwirausaha, hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen, perbuatan yang dilarang bagi produsen, fundamental etika yang berlaku pada semua bisnis, prinsip dan kerangka kerja etika, bisnis harus etis, etika dan tanggungjawab sosial perusahaan, perilaku etis versus perilaku tidak etis, perilaku saling menipu para wirausahawan, etika di lingkungan kerja, dan perbedaan etika berdasarkan jenis kelamin.

11.1.  Pengertian Etika Berwirausaha

Kinerja bisnis tidak hanya diukur dari kinerja manajerial/finansial saja tetapi juga berkaitan dengan komitmen moral, integritas moral, pelayanan, jaminan mutu dan tanggung jawab sosial. Dengan persaingan yang ketat, pelaku bisnis sadar bahwa konsumen adalah raja sehingga perusahaan harus bisa merebut dan mempertahankan kepercayaan konsumen. Etika bisnis ialah pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal serta implementasi norma dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Kees Bertens, 2008). Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis.  

Etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, artinya adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Moral masih menurut kamus yang sama, memiliki beberapa arti, pertama berarti ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan lainnya, moral juga berkaitan dengan akhlak budi pekerti dan susila. Pengertian kedua tentang moral adalah kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, disiplin, dan sebagainya (Franz Magnis Suseno, 1997). Tidak mudah memisahkan hakikat yang ada pada kedua kata etika dan moral, namun keduanya saling terkait dalam hubungan sikap dan perilaku individu dan atau kelompok individu dalam skala buruk sampai baik.

            Etika berasal dari bahasa Yunani (ethos), yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun baik pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut (Suryana, 2010):

  1. Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat keputusan.
  2. Etika adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah serta pilihan moral yang dilakukan seseorang.
  3. Keputusan etis adalah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar.

Telah merupakan sebuah konvensi sesuatu yang ada bersifat umum (lex generalis) dan ada yang bersifat khusus (lex specialis). Demikian pula halnya dengan masalah etika. Menurut Leonardus Saiman (2009), etika dibagi dalam etika umum dan etika khusus. Selanjutnya etika khusus dibagi lagi ke dalam etika individual, etika sosial dan etika lingkungan. Berikutnya dalam koridor yang lebih khusus, etika sosial dipecah lagi menjadi etika keluarga, etika sesama, etika gender, etika politik, etika mengkritik, etika profesi, dan masih banyak lagi. Tahap selanjutnya etika profesi masih dikelompokkan lagi menjadi etika profesi kedokteran, etika profesi akuntan, etika profesi hukum, etika profesi dosen, etika profesi ahli penyakit dalam, dan masih banyak lagi (Muhamad Mufid, 2009).

            Etika bisnis dengan demikian termasuk dalam kelompok etika profesi. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan lain sebagainya). Professional berhubungan dengan profesi, profesi memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisme artinya mutu atau kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional. Menurut kamus yang sama, arti bisnis adalah usaha komersial didunia perdagangan. Maka secara lengkap profesi bisnis mengandung pengertian profesi dibidang usahakomersial didunia perdagangan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian.

            Menurut Mulyadi Nitisusastro (2010), etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan. Etika pada dasarnya adalah suatu komitmen untuk melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Sedangkan menurut Manuel G. Velasquez (2005), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Eddy Soeryanto (2010), lebih jauh menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan  pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika akan mengambil keputusan strategis bisnis. Etika bisnis (business ethics) menurut Suryana (2008) adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipaktikkan dalam bisnis.

11.2.    Hak dan Kewajiban Konsumen

11.2.1. Hak Konsumen

  1. Hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagai mana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lain.
    • Kewajiban Konsumen
  10. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamtan.
  11. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  12. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  13. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
    • Hak dan Kewajiban Produsen

11.3.1. Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)

  1. Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/jasa yang diperdagangkan.
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  3. Hak untuk pembelaan diri di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Kewajiban Produsen
  6. Beritikad baik dalam kegiatan usahanya.
  7. Memberikan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
  8. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  9. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku.
  10. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang dipergunakan.
  11. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  12. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
    • Perbuatan Yang Dilarang Bagi Produsen

Etika dalam kegiatan bisnis mencakup hubungan antara perusahaan dengan orang yang menginvestasikan uangnya dalam perusahaaan dengan konsumen, pegawai , kreditur, saingan dan sebagainya . orang yang menanam uang atau investor menginginkan manajemen dapat mengelola perusahaan secara berhasil, sehinggan dapat menghasilkan keuntungan bagi mereka. Konsumen menginginkan agar perusahaan mampu menghasilkan prodak yang bermutu dan dapat dipercaya masyarakat dan dengan harga yang layak. Para karyawan menginginkan agar perusahaan mampu membayar balas jasa yang layak bagi kehidupan mereka, memberi kesempatan naik pangkat atau promosi jabatan. Pihak kreditur mengharapkan agar semua hutang perusahaan dapat dibayar tepat pada waktunya dan membuat laporan keuangan yang dapat dipercaya dan dibuat secara teratur. Pihak saingan mengharapkan agar dalam persaingan dilakukan dengan baik tidak merugikan dan menghancurkan pihak lain (Alex C.Michales, 1995).

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur larangan kepada produsen atau pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya. Larangan-larangan tersebut adalah sebagai berikut (Leodarnus Saiman, 2009):

  1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dari ketentuan perundang-undangan.
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih (netto), dan jumlah dalam hitungan sebagaimana ditanyakan dalam label atau etiket barang tersebut.
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
  4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengelolaan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keternagan barang dan/atau jasa tersebut.
  6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi barang dan atau jasa tersebut.
  7. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan (pemanfaatan) yang paling baik atas barang tertentu. Jangka waktu penggunaan (pemanfaatan) yang paling baik adalah terjemahan dari kata “best before” yang bisa digunakan dalam label produk makanan.
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana dinyatakan “halal” yang dicantumkan dalam label.
  9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat bersih atau isi bersih (netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat produsen, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
  10. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa meberikan informasi yang lengkap.
  12. Memperdagangkan sediaan formasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.
    • Fundamental Etika Yang Berlaku Pada Semua Bisnis

Kebenaran yang sulit dibantah tentang kaitan etika dan keberhasilan bisnis adalah bahwa sebuah kegiatan bisnis hanya dapat lestari dan berkembang baik dalam jangka panjang dan menengah bila memperhatikan dua syarat. Syarat pertama adalah saling percaya. Sekarang ini ada anggapan popular, pandai bebisnis berarti pandai menipu. Padahal yang benar kebalikannya hanya atas dasar saling percaya saja hubungan bisnis yang lestari dapat dibangun. Sementara kepercayaan itu sendiri tidak akan tumbuh tanpa adanya kejujuran (Thomas Donaldson, 1999). Dengan kata lain kejujuran merupakan salah satu prasyarat keberhasilan bisnis.

Syarat kedua adalah perhatikan kepada mereka yang berkepentingan. Pelaku bisnis masa kini masih ada yang semata-mata memperhatikan laba finansial langsung dia lupa bahwa ada banyak kepentingan lainya yang kalau tidak di perhatikan dapat menghentikan jalannya perusahaan. Dalam teori manajemen, pendekatan semacam ini dikenal sebagai stakeholders approach. Pendekatan ini menunjukan perhatian terhadap kepentinga semua pihak secara nyata berkentingan dalam usaha, bukan hanya merupakan tuntutan etiaka bisnis melainkan jaminan tebaik agar perusahaan dalam jangka panjnag dapat berkembang dengan baik (Winarno, 2011).

Mutu pribadi pelaku bisnis juga merupakan faktor lain yang penting dalam etika. Pertanyaan inti disini adalah orang macam apa yang diharapkan menjadi pemimpin. Kita harus tahu bahwa disamping ada orang yang pandai, dapat dipercaya dan berkepribadian kuat ada juga hanya yang memikirkan keuntungan pribadi. Sementara pimpinan yang kita butuhkan adalah orang yang bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap pekerjaan, memiliki kemandirian emosional, intelektual, moral, sikap kritis, wawasan universal dan menjalankan fairness. Dengan demikian etika bisnis itu mengandung dua prinsip dasar yaitu tanggung jawab dan keadilan. Prinsip tanggung jawab sebenarnya sudah jelas dan mudah dimengerti.

Sedangkan keadilan yang belakangan banyak dibicarakan orang, kadang-kadang justru menjadi sloganistik, padahal sebenarnya yang dimaksud adil disini sangat sederhana. Adil berarti dalam menjalankna bisnis kita berusaha tidak menggangngu pihak lain keadilan merupakan tuntutan etis murni, dalam arti dia berlaku dengan tidak tergantung dari pertimbangan untung-rugi. Etika bisnis memang bukan sekedar nilai-nilai luhur yang pada saat-saat khidmat kita renungkan, sementara ketika menekuni bisnis kita lupakan. Dalam kenyataan, sekarang ini diributkan adanya pergeseran dalam etika bisnis, yang dikatakan makin merosot. Merosotnya rasa solidaritas, tanggung jawab sosial dan tingkat kejujuran di kalangan kelompok bisnis merupakan gejala yang parah. Permainan cek kosong utang tidak dibayar merupakan gajala umum dan meruntuhkan teori tentang solidaritas baik solidaritas finansial, komersiil, dan moral. Oleh karena itu fundamental etika yang berlaku pada semua bisnis menurut Raymond Baumhart (1998) terdiri atas:

  1. Sopan santun, yaitu selalu bicara benar, terus terang, tidak menipu, dan tidak mencuri.
  2. Integritas (integrity), yaitu memiliki prinsip, hormat, dan tidak bermuka dua.
  3. Menjaga janji, yaitu dapat dipercaya bila berjanji karena janji adalah amanah, tidak mau menang sendiri.
  4. Kesetiaan, ketaatan (fidelity), yaitu benar dan loyal pada keluarga dan teman, tidak menyembunyikan informasi yang tidak perlu dirahasiakan.
  5. Kejujuran, kewajaran (fairness), yaitu berlaku fair dan terbuka, berkomitmen pada kedamaian, jika bersalah maka cepat mengakui kesalahan, perlakuan yang sama terhadap setiap orang, dan memiliki toleransi yang tinggi.
  6. Menjaga satu sama lain (caring for others), yaitu penuh perhatian, baik budi, ikut adil, menolong siapa saja yang memerlukan bantuan.
  7. Saling menghargai satu sama lain (respect for others), yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati kebebasan dan rahasia pribadi (privacy), mempertimbangkan orang lain yang dianggap bermanfaat, dan tidak berprasangka.
  8. Warga Negara yang bertanggung jawab (responsible citizenship), yaitu patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika menjadi seorang pimpinan, maka harus bersifat terbuka dan menolong.
  9. Pengerjaan keunggulan (pursuit of excellence), yaitu berbuatlah yang terbaik di segala kegiatan (pertemuan), bertanggung jawab, rajin, berkomitmen, bersedia untuk meningkatkan kompetensi dalam segala bidang, dan tidak mau menang sendiri.
  10. Dapat dipertanggungjawabkan (accountability), yaitu bertanggung jawab dalam segala perbuatan terutama dalam mengambil keputusan.
    • Prinsip dan Kerangka Kerja Etika

            Menurut Suryana (2008), kerangka kerja etika dapat dikembangkan melalui tiga tahap: Tahap Pertama, mengakui dimensi-dimensi etika yang ada sebagai suatu alternatif atau keputusan. Artinya sebelum wirausaha menginformasikan suatu keputusan etika yang dibuat, terlebih dahulu ia harus menginformasikan dan mengetahui etika yang ada. Tahap Kedua, mengidentifikasi pemilik kepentingan kunci yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Setiap keputusan bisnis akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh berbagai pemilik kepentingan. Karena konsflik dalam pemilik kepentingan dapat mempengaruhi pembuatan keputusan, maka sebelum keputusan itu dibuat, terlebih dahulu harus dihindari konfliks antarpemilik kepentingan.

            Sedangkan tahap ketiga, membuat pilihan alternatif dan membedakan antara tanggapan etika dan bukan etika. Ketika membuat pilihan alternatif tanggapan etika dan bukan etika serta mengevaluasi dampak positif dan negatifnya, manajer akan menemukan beberapa hal sebagai berikut:

  • Prinsip-prinsip dan etika perilaku
  • Hak-hak moral.
  •  
  • Konsekuensi dan hasil.
  • Pembenaran publik.
  • Intuisi dan pengertian atau wawasan.

Sedangkan prinsip-prinsip etika adalah sebagai berikut.

  1. Usaha membangun kepercayaan antara anggota masyarakat dengan perusahaan atau pengusaha.
  2. Banyak orang beranggapan, bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Padahal sesungguhnya, kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan bisnis. Bahkan termasuk unsur penting untuk bertahan ditengah persaingan bisnis.
  3. Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat keuntungan perusahaan melimpah. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan mengambil untung yang merugikan konsumen.
  4. Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, akan tetapi juga dihadapan orang-orang yang mendukung bisnis Anda, seperti karyawan skretaris dan lain-lain.
    • Bisnis Harus Etis

            Memenurut Mulyadi Nitisusastro (2011) setidaknya terdapat tujuh alasan yang mendorong perusahaan untuk menjalankan bisnisnya secara etis. Ketujuh alasan tersebut adalah: 1. Meningkatkan harapan publik agar perusahaan menjalankan bisnisnya secara etis. Perusahaan yang tidak berhasil dalam menjalankan bisnisnya secra etis akan mengalami sorotan kritik bahkan hukuman. 2. Agar perusahaan dan para pekerjanya tidak melakukan berbagai tindakan yang membahayakan stakeholder lainnya. 3. Penerapan etika bisnis diperusahaan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. 4. Penerapan etika bisnis seperti kejujuran menepati janji dan menolak suap dapat meningkatkan kualitas hubungan bisnis diantara dua belah pihak yang melakukan hubungan bisnis. Hal ini dimaksudkan untuk  meningkatkan kepercayaan diantara pihak-pihak yang terlibat hubungan bisnis terhadap pihak lainnya. 5. Agar perusahaan terhindar dari penyalahgunaan yang dilakukan karyawan maupun kompetitor yang bertindak tidak etis. 6. Penerapan etika bisnis secara baik dalam perusahaan dapat menghindarkan terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja oleh pemberi kerja. Perusahaan dipandang bertindak secara etis apabila perusahaan memenuhi hak-hak normatif para pekerja seperti gaji dan kondisi kerja yang memadai, pemberian penilaian kerja secara adil, adanya reward dan punishment policy yang jelas. 7. Perusahaan perlu menerapkan etika bisnis dalam menjalankan usahanya adalah untuk mencegah agar perusahaan tidak memperoleh sanksi hukum karena telah menjalankan bisnis secara tidak etis. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Pengendalian diri. Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntunagn dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunanya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya.
  2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility). Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggungjawab terhadap masyarakat sekitarnya.
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi teknologi. Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat tranformasi informasi dan teknologi.
  4. Menciptakan persaingan yang sehat. Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah ke bawah, sehingga dengan perkembangan perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
  5. Menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan. Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak mengekspoitasi lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa yang akan datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi). Jika perlu pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
  7. Mampu menyatakan yang benar itu benar. Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan katabelece dari koneksi serta melakukan kongkalingkong dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan kolusi serta memberikan komisi kepada pihak yang terkait.
  8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha bawah. Untuk menciptakan kondisi bisnis yang kondusif harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan Selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
  9. Kosekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama. Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
  10. Menumbuhkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
  11. Perlu adanya etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut seperti proteksi terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan pelaku bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
    • Etika Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Etika adalah standar perilaku dan nilai-nilai moral menyangkut tindakan yang benar dan salah yang terjadi di dalam lingkungan kerja. Corporate social responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab dari setiap perusahaan terhadap lingkungan terutama kemungkinan kerusakan lingkungan yang semakin parah, sehingga anak cucu kita tidak semakin menanggung beban yang lebih berat dibandingkan dengan generasi sekarang. Filosofi yang menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari keputusan manajerial terhadap kemungkinan kerusakan lingkungan harus menjadi perhatian bagi setiap pengusaha.

Tanggung jawab sosial perusahaan oleh sebagian pelaku usaha seringkali dihubungkan dengan philantrophy. Artinya kalau sebuah perusahaan telah menjalankan kegiatan philanthropy berarti merasa telah menjalankan tanggung jawab sosial. Menurut pendapat penulis tanggungjawab sosial lebih luas cakupannya daripada hanya sekedar philanthropy.  Philantropy sendiri menurut Echols dan Shadily (2002), berarti hal cinta sesama manusia, atau kedermawanan. Padahal masalah tanggung jawab sosial tidak dan bukan sekedar berbuat kedermawanan, melainkan lebih luas karena mencakup kewajiban kepada komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya.

            Pelanggaran etika atau pelanggaran etis yang buruk akan mengakibatkan hal-hal sebagai berikut: 1. Masalah citra publik. 2. Tuntunan hukum yang mahal. 3. Tingginya tingkat pencurian oleh karyawan. Sebaliknya, pengambilan keputusan etis dapat menumbuhkan kepercayaan, yaitu unsur yang menentukan bagi hubungan yang kuat dengan para pelanggan, karyawan, dan organisasi lain. Singkatnya, pengambilan keputusan harus saling menguntungkan baik bagi perusahaan, para pemangku kepentingan, maupun keutuhan dan perbaikan lingkungan hidup perusahaan. Dan akhirnya agar masyarakat dapat melakukan monitoring pelaksanaan Perseroan diwajibkan membuat laporan dalam Laporan Tahuan kepada Rapat Umum Pemegang Saham setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu enam bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Ketentuan dimaksud termuat pada pasal 66, ayat 2, butir c, Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

  • Perilaku Etis Versus Perilaku Tidak Etis

Dalam mengkaji perilaku kita dapat mendalami dan akan berhasil apabila dapat memahami aspek-aspek psikologis manusia secara keseluruhan, kekuatan faktor sosial budaya. Oleh karena ada perilaku yang etis dan perilaku yang tidak etis, yaitu:

  1. Perilaku etis sangat penting bagi wirausahawan (pengusaha) karena dapat memberikan efek positif seperti berikut.
  2. Staf akan meniru perilaku pimpinannya.
  3. Standar etis akan membentuk kerangka kerja yang positif.
  4. Perilaku tidak etis dalam wirausaha akan menimbulkan hal-hal sebagai berikut.
  5. Mengganggu pengambilan keputusan usaha.
  6. Dapat dituntut dengan undang-undang mengenai perlindungan konsumen.
  7. Bisnis tidak akan mampu untuk bertahan dalam jangka panjang.

Pabrik obat Johnson & Johnson telah memelihara kode etik yang kuat selama lebih dari 50 tahun, sehingga mampu menjaga hubungan produsen dan konsumen yang baik. Perusahaan yang tidak mampu menjaga niali etis (tidak jujur) seperti menipu alat ukur (berat kilogram, ukuran luas, dan lainnya) bisnisnya hanya dapat berhasil untuk jangka pendek (sementara waktu), pelan, tapi pasti akan dihindari oleh para konsumen yang merasa dirugikan. Jadi, untuk menjadi wirausahawan hukumnya wajib untuk berperilaku jujur dan etis, serta patuh terhadap undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku.

  • Perilaku Saling Menipu Para Wirausahawan

Contoh berbagai tindak tipu-menipu dalam aktivitas bisnis adalah sebagai berikut (Leonardus Saiman, 2009):

  1. Pelaku bisnis dengan pelaku bisnis
  2. Mengirim barang dengan jumlah yang tidak sama (kurang) dari faktur atau mengirim uang dengan cek kosong.
  3. Mempengaruhi pihak lain untuk saling menjatuhkan.
  4. Salah satu dapat bangkrut, bahkan bisa kedua-duanya.

 

 

  1. Pelaku bisnis dengan konsumen

Pemakai formalin untuk pengawetan makanan, menutupi kualitas barang yang rusak, ingkar janji, barang rusak tetap dikirim kepada pembeli merupakan hal yang paling sering terjadi. Di Indonesia, kasus seperti ini sering kali terjadi karena institusi pengawasan obat, makanan, dan minuman kurang tegas bahkan ada beberapa oknum yang mendukung perilaku pelaku bisnis yang seperti ini meskipun produk tersebut dapat merugikan konsumen.

  1. Konsumen dengan pelaku bisnis

Kasus seperti ini dapat ditemukan di Indonesia, namun sangat sedikit. Kasusnya seperti membayar dengan menggunakan cek kosong atau membayar tagihan lewat rekening yang sudah ditutup. Bila sampai pada kasus hukum, biasanya konsumen yang kalah.

  1. Konsumen dengan konsumen: janji tidak ditepati, kiriman barang jumlahnya kurang dari faktur, dan kasusnya lebih sedikit.

Beberapa keuntungan apabila seseorang senantiasa menjaga etika dalam perilaku hidupnya, antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Jika jujur dalam berbisnis, maka bisnisnya akan maju. Karena dengan kejujuran, konsumen secara tidak langsung telah diuntungkan.
  2. Timbulnya kepercayaan. Bisnis adalah kepercayaan, jika sudah tidak ada kepercayaan dalam berbisnis, maka produk akan ditinggalkan oleh para konsumen.
  3. Kemajuan terjaga. Jika perilaku etis (kesadaran etis, pertimbangan etis, tindakan etis, dan kepemimpinan etis) terjaga, maka kemajuan di segala bidang akan terjadi, sehingga bisnispun akan mengalami kemajuan dengan sendirinya.
  4. Perolehan laba akan meningkat. Jika kemajuan bisnis terjadi, maka laba yang diperoleh juga akan meningkat dan pada akhirnya pendapatan Negara dari pajak juga meningkat.
  5. Terjadi kesinambungan. Bisnis akan terjaga eksistensi dan kesinambungannya.
  6. Melakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik. Sebagai pebisnis, kita jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya, atau agama di tempat kita membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di suatu negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk diterapkan di negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa gangguan.
    • Etika di Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja adalah lingkungan yang terkait dengan adanya karyawan, organisasi, dan agen ekonomi lainnya sebagai berikut:

  1. Etika terhadap karyawan. Etika terhadap karyawan meliputi perilaku dalam proses persekutuan, pemecahan, upah, kondisi kerja, privasi, dan respek. Proses perekrutan dan pemecatan terhadap seorang karyawan secara etis dan hukum harus didasarkan atas kinerjanya, apakah kinerjanya baik atau buruk. Pemberian upah yang berbeda terhadap dua karyawan dengan kinerja yang sama merupakan perilaku tidak etis dan illegal.
  2. Etika terhadap organisasi. Baik karyawan maupun manajer dalam suatu perusahaan harus menjaga etika organisasi dengan perilaku jujur, tidak menyalahgunakan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi, tidak menjerumuskan perusahaan pada usaha-usaha yang berisiko, menghindari konflik kepentingan, dan menjaga rahasia perusahaan. Kasus-kasus tidak etis dan melawan hukum, antara lain meliputi perilaku melakukan mark-up keuangan, menggelapkan uang nasabah, manipulasi jam kerja.
  3. Etika terhadap agen-agen ekonomi. Agen ekonomi, meliputi pemegang saham, pemasok, penyalur, pelanggan, pesaing, dan serikat buruh. Perilaku tidak etis dan melanggar hukum yang perlu dihindari adalah terkait kasus suap, aktifitas pemesanan dan pembelian, tawar-menawar transparasi, laporan keuangan, perundingan, dan periklanan.

Sedangkan memimpin dengan perilaku etika diwujudkan dalam tindakan sehari-hari dalam perusahaan, dengan cara (Eddy Soeryanto, 2010):

  1. Memimpin dengan keteladanan. Tidak ada yang lebih penting dari memimpin dengan keteladanan selain dengan menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap perilaku etis dalam berorganisasi.
  2. Tidak menolerir perilaku tidak etis. Tunjukkan kepada karyawan bahwa tindakan yang tidak etis tidak akan diterima di dalam organisasi.
  3. Tunjukkan dengan nyata. Sampaikan kepada karyawan bagaimana mereka akan mendapatkan manfaat atas tindakan etis yang ditunjukkannya.
  4. Mengakui kenyataan dan kesahalan. Membahas apa itu benar, apa itu salah, dan bagaimana perusahaan dapat belajar dari kesalahan.
  5. Etika diperlukan dalam setiap berkomunikasi, tidak pada saat sesi-sesi pelatihan atau krisis saja.
  6. Sampaikan kepada karyawan apa yang kita tahu serta apa yang kita tidak tahu. Berbicara secara terbuka tentang masalah etika dan mau menerima umpan baik.
  7. Tempatkan orang baik. Jangan menempatkan orang yang tidak memiliki karakter moral yang baik di dalam organisasi karena ia dapat merusak etika-etika organisasi, tidak peduli berapa banyak aturan yang kita tulis.

Berikut ini disajikan contoh kode etika kesehatan yang menyediakan informasi peduli kesehatan.

Tabel 11.1. Model Kode Etika Kesehatan

Condor

Inormasi yang ada dipahami konsumen mungkin akan mempengaruhi pemahaman konsumen atau pengguna tempat atau pembeli atau pengguna produk atau jasa.

Kejujuran

Bersikap jujur dan tidak memperdaya

Kualitas

Menyediakan informasi kesehatan yang akurat, mudah dipahami, dan terbaru.

Menyediakan informasi yang pengguna butuhkan untuk membuat keputusan tentang informasi kesehatan, produk, dan jasa yang disediakan.

Persetujuan yang diinformasikan

Menghormati hak-hak pengguna untuk menentukan apakah atau bagaimana data personalianya akan dikumpulkan, digunakan, dan dibagikan.

Rahasia

Menghormati kewajiban untuk memproteksi rahasia pengguna.

 

Menghormati kewajiban-kewajiban etika yanag fundamental untuk pasien dan klien.

Memberitahukan dan mendidik pasien dan klien tentang batasan health care online.

Partner yang bertangggung jawab

Meyakinkan organisasi-organisasi dan tempat-tempat di mana mereka bergabung dapat dipercaya.

Akuntabilasi

Menyediakan kesempatan bagi pengguna untuk memberi respon balik di tempat.

Memonitor pemenuhan mereka atas etika kode e-health.

 

 

  • Perbedaan Etika Berdasarkan Jenis Kelamin

Meskipun perbedaan etika berdasarkan jenis kelamin ini tidak mutlak, namun ada perbedaan yang harus dicatat atau setidaknya dapat dipisahkan secara prinsip mengenai gender atau jenis kelamin antara pria dan wanita. Cara pria dalam menyelesaikan masalah dilemma etis sering kali berbeda dengan wanita. Hal ini dapat dibedakan sebagai berikut.

Tabel 11.2. Cara Pria dan Wanita dalam Penyelesaian Dilema Etis

Cara Pria dalam Menyelesaikan

 Dilema Etis

Cara Wanita dalam Menyelesaiakan

Dilemma Etis

1.       Lebih memperhatikan masalah hak

2.       Menanyakan siapa yang benar

3.       Membuat keputusan berdasarkan nilai

4.       Membuat keputusan yang bersifat tidak mendua

5.       Mencari solusi yang objektif dan adil

 

6.       Berpegangan pada peraturan

7.       Dituntun oleh logika

8.       Menerima otoritas

1.       Lebih memperhatikan perasaan

2.       Menanyakan siapa yang akan terluka

3.       Menghindari keputusan

4.       Memilih untuk berkompromi

 

5.       Mencari solusi untuk meminimalkan yang terluka

6.       Berpegang pada komunikasi

7.       Dituntun oleh emosi

8.       Menantang otoritas

 

Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan, dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat terlihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu, pengaturan kantor, dan lainnya. Seorang wirausaha harus dapat mencapai budaya kerja yang dikaitkan dengan prinsip-prinsip etika seperti yang telah dibahas di atas.

  • Etika Bisnis di Perusahaan

Di dunia bisnis terhadap seperangkat aturan yang mengatur relasi antar pelaku bisnis. Perangkat aturan ini dibutuhkan agar relasi bisnis yang terjalin berlangsung dengan “fair”, perangkat aturan itu berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan lain-lain. Perangkat-perangkat tersebut mengatur secara internal dunia bisnis. Bagaimana melakukan bisnis, berhubungan dengan sesama pelaku bisnis, dalam kerangka yang lebih luas sering kita kenal, apa yang disebut dengan code of conduct, iso, dan lain-lain. Dalam beberapa tahun terakhir kita juga dikenal dengan istilah Global compact, Decent Works, Company Sosial Responsibility yang bertujuan mengatur agar pelaku bisnis selain menjalankan bisnisnya dengan “fair” dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Lingkungan tersebut adalah: masyarakat sekitar, lingkunagan dan hak-hak asasi manusia. Kita ambil contoh Global Compact memiliki pedoman umum dalam mengaplikasinya. Berikut ini adalah perangkat kebijakan Global Compact:

  1. Bisnis semestinya mendukung dan menghargai proteksi HAM yang telah dideklarasikan secara internasional.
  2. Memastikan bahwa tidak terlibat dalam eksploitasi HAM.
  3. Bisnis semestinya mendukung kebebasan berserikat dan menghargai HAM secara kolektif.
  4. Penghapusan semua bentuk kerja paksa.
  5. Penghentian secara efektif keterlibatan pekerja anak.
  6. Penghapusan diskriminasi dalam kesempatan dan jenis pekerjaan.
  7. Bisnis semestinya mendukung pendekatan pembatasan pelanggaran lingkungan.
  8. Mengambil inisiatif untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan.
  9. Mendukung pengembangan dan distribusi teknologi yang ramah lingkungan.

Memiliki apa yang menjadi pedoman dalam melaksanakan Global Compact tersebut secara tegas dicantumkan pelarangan terhadap pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM) pelaku bisnis dituntut untuk menghargai HAM entah itu dalam lingkunagan bisnis internal maupun eksternal. Pelanggaran etika bisa dimana saja termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang itu bukan hanya merugikan perusahaan lain melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.

Etika bisnis memang harus dihidupkan di perusahaan. Dalam kaitan ini perusahaan yang bergerak di bidang konsultan mempunyai peran besar dalam pembentukan norma. Bagaimana perusahaan konsultan menegakkan etika bisnis? Kemal A. Stamboel, Managing Kemal Stamboel & Partners yang berasosiasi dengan konsultan besar dunia Price Waterhouse Coopers (PWC) menjelaskan liku-liku bisnis konsultan dan upaya untuk menegakkan etika dan transparansi di perusahaan. Simak berbagai pandangannya. “Perusahaan konsultan internasional seperti PWC mempunyai standar yang bersifat global/ mereka yang berkonsultasi akan mendapatkan standar yang sama di berbagai negara. Perusahaan yang telah memiliki standar akan dikenal reputasinya baik sebagai brand, isi pelayanan, kualitas orang, dan output orang-orangnya.

Untuk membangun reputasi perusahaan konsultan sangat menjunjung etika. Oleh karena itu jarang perusahaan konsultan yang beriklan secara berlebih. Agar reputasi tetap terjaga, perusahaan konsultan memiliki beberapa kriteria. Kami menolak klien yang berisiko tinggi walaupun dia menyediakan banyak uang. Dalam memilih klien PCW lebih banyak melakukan riset industrial seleksi. Pasalnya setiap perusahaan mempunyai kemungkinan untuk  mendapatkan jasa konsultasi. Kebanyakan klien sudah mengenal reputasi kami. Mereka akan membayar fee sesuai dengan jasa yang ditawarkan seperti menset-up system keuangan teknologi informasi serta peningkatkan efisiensi perusahaan lainnya. Paket yang ditawarkan perusahaan konsultan secara spesifik akan membantu masalah kompleks yang dihadapi oleh sebuah perusahaan. Termasuk menyembukan perusaahan yang collapse.

Ketika ekonomi Indonesia tumbuh pesat dalam sepuluh tahun terakhir banyak pendatang baru dibisnis. Ada pedagang yang menjadi bankir. Banyak juga perusahaan yang sangat ekspansif diluar kemampuan. Mereka berlomba membangun usaha konglomerasi yang keluar dari bisnis intinya tanpa disertai manajemen organisasi yang baik. Akibatnya pada saat ekonomi sulit banyak perusahaan yang bangkrut. Salah satu etika perusahaan konsultan adalah menjaga kerahasiaan klien. Bila saja peruhaan konsultan menangani dua perusahaan dalam industri yang sama tetapi kerahasiaan masing masing perusahaan yang satu tidak dapat memanfaatkan perusahaan orang lain. Setiap perusahaan mempunyai penyelesaian masalah sehinggan nantinya bisa berkompetisi satu dengan yang lainnya.

Perusahaan konsultan mempunyai value dan memberikan rekomendasi yang akan dilaksanakan kliennya. Misalkan, ada etika, perusahaan tidak mempekerjakan pegawai anak-anak. Di luar negeri, ada pembatasan hubungan berdagang dengan perusahaan-perusahaan yang tidak menjunjung etika berdagang yang baik. Kami juga menyarankan perusahaan jangan mengambil keuntungan yang berlebihan dengan cara menipu konsumen. Pelanggaran etika bisnis diperusahan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakkan etika perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak trasparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.

Dari mana upaya menegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawan, selain itu etika bisnis harus dilaksakan secara trasparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahan dengan milik sendiri. Dalam operasinya perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang. Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi, untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakan budaya transparansi antara lain (Mulyadi Nitisusastro, 2010):

  1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi dibalik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
  2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan melainkan kinerja.
  3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
  4. Visi dan misi perusahaan jelas mencerminkan tingkah laku organisasi.

Perkembangan terakhir menunjukan salah satu nilai yang membawa perubahan mendasar bagi kalangan bisnis adalah konsep tanggung jawab sosial perusahaan. Tanggung jawab yang dimaksudkan adalah perusahaan harus meluaskan perannya lebih dari sekedar menggunakan sumber-sumber dayanya dan terlibat dalam aktivitas yang dirancang untuk meningkatkan keuntungan sesuai dengan aturan main. Lebih luas dan mendasar perusahaan harus berperilaku mengarah pada etika serta berkontribusi terhadap kehidupan yang layak bagi masyarakat. Yang diharapkan kemudian adalah perusahaan dapat meminimalkan dampak negative dan memaksimalkan dampak positif kehadirannya. Konsep ini dikenal dengan sebutan corporate social responsibility (CSR).

Konsep dan praktis CSR sendiri berkembang atas dasar dorongan kelompok bisnis yang meyakini bahwa dukungan masyarakat adalah persyaratan mutlak kelangsungan usahanya. Pendefinisian konsep ini harus diakui masih beragam. Namun salah satu yang dianggap ideal adalah yang dicetuskan bank dunia yaitu: “Corporate social responsibility adalah komitmen bisnis yang memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerja sama dengan karyawan dan perwakilan mereka, keluarga mereka, bagi masyarakat setempat maupun umum, untuk meningkatkan kualitas hidup dengan cara-cara yang bermanfaat baik bisnis itu sendiri maupun pembangunan.”

Tuntutan global dan perkembangan bisnis agar perusahaan menjalankan bisnis secara sehat dan etis telah memunculkan berbagai kegiatan sosial dalam kegiatan perusahaan. Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) mewajibkan kepada semua PT di Indonesia menyertakan informasi Corporate social responsibility (CSR) dalam laporan tahun direksi kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) melalui laporan tahunan 2008. Bagaimana perusahaan-perusahaan di Indonesia menjalankan CSR sekarang akan melalui laba perusahaan kemudian. CSR dijalankan tidak hanya oleh perusahaan yang mencemari lingkunagn seperti perusahaan yang kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan pengelolan sumberdaya alam tetapi juga dapat dijalankan oleh perusahaan penghasil produk yang notebene tidak mencemari lingkungan.

Philip kotler dan Nancy Lee dalam bukunya yang berjudul Corporate Social Responsibility menjelaskna bahwa CSR merupakan komponen penting dalam menunjang strategi perusahaan memenuhi visi misi dan tujuan perusahaan. Oleh karena itu penerapan CSR harus sejalan dan menunjang kegiatan bisnis perusahaan. Menurut Philip Kotler dan Nancy Lee, ada 6 pilihan dalam menjalankan CSR yaitu cause promotion, cause related marketing, corporate social marketing, corporate philanthropy, community volunteering dan social responsible bussines practices. Beberapa pilihan tersebut telah dipilih untuk dijalankan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain ialah:

Pengendalian diri

Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Di samping itu pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntunagn dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya.

Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)

Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggungjawab terhadap masyarakat sekitarnya.

Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi teknologi

Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat tranformasi informasi dan teknologi.

Menciptakan persaingan yang sehat.

Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah ke bawah, sehingga dengan perkembangan perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan di masa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak mengekspoitasi lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan di masa yang akan datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.

Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

Jika perlu bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

Mampu menyatakan yang benar itu benar

Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalingkong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha bawah.

Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

Kosekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisiten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua etika bisnis telah disepakati, sementara ada”oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis akan “gugur”satu semi satu.

Menumbuhkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.

Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini. Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Di dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Banyak tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi penggerak motor perekonomian akan merubah menjadi binatang ekonomi.

Terjadi perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakkan kecenderungan menurun, tetapi sebaliknya makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatiakan SDA maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabaian terhadap etika bisnis. Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lainnya. Sebagai bagian dari masyarakat tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam suatu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam suatu negara tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia ini menuntut segera dibenahi etika bisnis. Pasalnya kondisi hukum yang dilingkupi dunia usaha jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan di bidang ekonomi.

  • Kasus-Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

Sebuah yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakana biaya sebesar Rp500.00,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Di samping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

Sebuah RS swasta melalui pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia behubungan dengan pengeloala bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban antara pengelola dan pengurus rumah sakit.

Sebuah perusahaan PJTKI di Jogykarta melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sister. Dalam pengumuman dan perjanjiaan dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirim calon TKI setelah 2 bulan melakukan traning dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa sabagai biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspord. Namun 2 bulan traning, B tak kunjung diberangkatkan bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika konfirmasi perusahaan PJTKI itu selalu berkilah dan penundaan begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa pengurus PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangkatkan ke negara tujuan untuk bekerja.

Sebuah perusahaan property ternama di Jakarta tidak memberikan surat ijin perusahaan rumah dari developer kepada dua orang konsomennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajiban membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya admisistrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada izin dari pusat perusahaan. Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuanya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainya untuk melakukan penuntutan segera pemberi izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

Sebuah perusahaan pengembang di Bandung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontaktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan dengan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan pada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak mememnuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan peerusahaan pengembang.

Seorang nasabah sebut saja X dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan akan mengancam akan mengambil mobil yang diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati kepada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

Sebuah perusahaan X akan mengikuti tender yang akan ditawarkan oleh pemerintah. Perusahaan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ada dalam tender tersebut. Selama menunggu tender diproses oleh panitia tender, pihak perusahaan X didatangi oleh “oknum pemerintah” yang menyatakan bahwa perusahaan X akan menjadi pemenang tender seandainya memberikan sejumlah prosentasi tertentu dari tender tersebut kepada panitia. Dalam hal ini pihak perusahaan X yang kemudian “terpaksa” memberikan sejumlah prosentase tertentu kepada panitia tender.

Evaluasi Mandiri

  1. Jelaskan pengertian etika dan apa yang dimaksud dengan etika berwirausaha!
  2. Apa yang dimaksud dengan konsumen dan produsen!
  3. Sebutkan hak dan kewajiban konsumen dalam berwirausaha!
  4. Sebutkan hak dan kewajiban produsen dalam berwirausaha!
  5. Jelaskan beberapa hal perbuatan yang dilarang bagi produsen!
  6. Sebutkan hal-hal fundamental etika yang berlaku pada semua bisnis atau wirausaha!
  7. Jelaskan tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam menyusun prinsip dan kerangka kerja etika!
  8. Sebutkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis!
  9. Jelaskan secara perbedaan perilaku etis dengan perilaku tidak etis dalam berwirausaha!
  1. Etika di lingkungan kerja berhubungan erat dengan etika terhadap karyawan, etika terhadap organisasi, dan etika terhadap agen ekonomi. Jelaskan pernyataan tersebut!

Daftar Pustaka

Alex C. Michales. 1995. A Pragmatic Approach to Business Ethics. Sage Publication: Thousand Oaks.

Dun Steinhoff, John F. Burgess. 1997. Small Business Management Fundamentals. 6th Edition. McGrawhill Inc: New York.

Ebert J. Ronald dan Ricky Griffin. 2000. Business Essensials. Prentice Hall.Inc: New Jersey.

Eddy Soeryanto Soegoto. 2010. Entrepreneurship Menjadi Pebisnis Ulung: Panduan Bagi Pengusaha, Calon Pengusaha, Mahasiswa, dan Kalangan Dunia Usaha. Elex Media Komputindo: Jakarta.

Franz Magnis Suseno. 1997. Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Kanisius: Yogyakarta.

John M. Echols dan Hassan Shadily. 2002. Kamus Inggris-Indonesia. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

Kees Bertens. 2010. Pengantar Etika Bisnis. Kanisius: Yogyakarta.

Leonardus Saiman. 2009. Kewirausahaan: Teori, Praktik, dan Kasus-Kasus. Salemba Empat: Jakarta.

Mulyadi Nitisusastro. 2010. Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil. Penerbit Alfabeta: Bandung.

Muhamad Mufid. 2009. Etika dan Filsafat Komunikasi. Kencana Prenada Media: Jakarta.

Manuel G. Velasquee. 2005. Etika Bisnis: Konsep dan Kasus. Edisi 5. Alih Bahasa: Ana Purwatiningsih, Kurniarto, dan Totok Budisantoso. Andi: Yogyakarta.

Philip Kotler. 1997. Manajemen Pemasaran: Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Kontrol. Alih Bahasa: Hendra Teguh dan Ronny A. Rusli. Prenhallindo: Jakarta.

Raymond Baumhart. 1998. An Honest Profit: What Businessmen Say About Ethics in Business. Holt, Rinehart and Winston: New York.

Suryana. 2008. Kewirausahaan Pedoman Praktis: Kiat dan Proses Menuju Sukses. Salemba Empat: Jakarta.

Thomas Donaldson. 1999. The Ethics of International Business. Oxford University Press: New York.

Winarno. 2011. Pengembangan Sikap Entrepreneurship dan Intrapreneurship. Penerbit Indeks: Jakarta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave A Reply