Universitas Raharja-Nilai Lain & Besaran Tertentu PPN
Dikeluarkan 4 Februari 2025, mengubah beberapa PMK sebelumnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya untuk pengenaan nilai lain (misalnya pulsa, film impor, LPG, perhiasan) dan besaran tertentu PPN seperti untuk pupuk subsidi Kementerian Keuangan Republik Indonesia+3Ortax Data Center+3Pajak+3.
Contohnya: tarif PPN dihitung menggunakan formula “(11/12 × dasar)” pada beberapa barang/jasa PAJAK.COM+6Kementerian Keuangan Republik Indonesia+6Mekari Klikpajak+6
