Universitas Raharja-Marketplace = Pihak Pemungut Pajak
Marketplace digital kini dianggap sebagai pemungut pihak ketiga, bukan hanya perantara jual beli.
- Harus membuat bukti potong PPh 22
- Harus menyetorkan pajak tersebut ke kas negara
- Harus melaporkan secara berkala ke DJP (via Coretax)
