Back

REFORMASI PERGURUAN TINGGI ABAD KE-21

Banyak payung hukum yang dijadikan acuan dalam pengelolaan perguruan tinggi antara lain: 1. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2014 tentang sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, 4. Acuan dan himbauan oleh Koordinator Kopertis masing-masing wilayah di Indoensia. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi (Depdiknas, 2002).

Untuk mendapatkan hasil maksimal yang diinginkan dalam mengelola bidang Pendidikan Tinggi, beberapa referensi dapat dijadikan acuan adalah : 1. Penanggung Jawab, Pengelola harus memiliki pemahaman Visi dan Misi Daerah serta Kearifan lokal sebagai acuan, 2. Pandai memainkan irama kebijakan dalam mengelola kampus sesuai irama kebijakan Pemerintah Daerah.  3. Melakukan terobosan-terobosan keilmuan skala global, 4. Menjadikan alumni perguruan tinggi memiliki daya saing tinggi dan bermental kompetisi. 

Salah satu barometer keberhasilan perguruan tinggi adalah apabila lulusannya dapat menjadi pencipta lapangan pekerjaan dan bukan sekedar pencari kerja. Perguruan tinggi memerlukan visi, misi, sistem serta kepemimpinan yang menunjang pencapaian hasil maksimal. Sejatinya ini adalah persoalan manajemen pengelolaan perguruan tinggi, sebab hanya manajemen sajalah – dengan unsur kepemimpinan yang kapabel dan visioner – dapat menciptakan nilai tambah bagi kemakmuran propinsi Banten.

Untuk membangun perguruan tinggi yang mampu bersaing di pentas global, maka sudah saatnya pimpinan perguruan tinggi berpikir dan berperilaku seperti pimpinan korporasi yang membawa perusahaannya bersaing secara meyakinkan di pentas dunia. Bersaing di pentas dunia, artinya menjadikan universitas sebagai center of excellence yang menjadi tujuan dan acuan komunitas akademik dari berbagai daerah dan Negara. Sejalan dengan itu, upaya kerjasama antar-lembaga dengan universitas terkemuka di berbagai daerah di Indonesia maupun mancanegara perlu ditingkatkan, agar dapat menyerap semua best practices akademik termasuk penyelarasan antara kurikulum dengan tren teknologi dan industri lokal maupun global, serta kerjasama dengan berbagai sentra riset dalam rangka meningkatkan kredibilitas universitas di Propinsi Banten. 

Inilah cara yang dapat dilakukan untuk melindungi eksistensi perguruan tinggi di Banten. Sebab tidak mungkin bagi sebuah perguruan tinggi lokal untuk bertahan di pasar global tanpa menyesuaikan diri dengan tren pengembangan perguruan tinggi di Negara-negara maju, di mana riset menjadi prioritas utama sekaligus lokomotif yang menggerakan difusi dan inovasi teknologi di segala bidang. Dengan demikian, maka pendidikan tinggi di propinsi Banten khususnya dan Indonesia umumnya sangat membutuhkan reformasi dan transformasi, khususnya upaya untuk menyelaraskan kualitas output perguruan tinggi dengan kebutuhan di sektor riil yang terus meningkat. 

Daya saing bangsa-bangsa yang unggul ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang kompeten dan professional seperti itu adalah lulusan universitas atau perguruan tinggi yang memiliki visi jauh ke depan dalam melihat tren perubahan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga saat ini masuk yang namanya era digital. Sumber daya manusia seperti itulah yang dibutuhkan abad 21 ini. Oleh karena itu, maka sudah saatnya universitas di propinsi Banten mengubah total orientasi untuk tidak lagi menghasilkan lulusan yang hanya menjadi pencari kerja, melainkan menghasilkan lulusan yang siap diterjunkan ke segala bidang, sebagai professional yang kapabel dan dapat menyesuaikan diri dengan tren ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkarakter serta perekonomian dunia. 

Propinsi Banten membutuhkan lulusan perguruan tinggi yang mampu bersaing secara meyakinkan, mampu bekerja dan dihargai kompetensinya. Tentu tidak mudah untuk menghasilkan lulusan perguruan tinggi dengan kualitas seperti itu. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas tenaga pengajar di semua perguruan tinggi. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui peningkatan kualitas secara regular dengan studi lanjut ke S2 dan S3, maupun melalui kerjasama pertukaran dosen dan peneliti dengan perguruan tinggi terkemuka dalam dan luar negeri. 

Langkah berikutnya yang sangat penting namun belum mendapat perhatian adalah intensifikasi riset atau penelitian perguruan tinggi bersama sektor industri diberbagai bidang. Sektor industri seharusnya menjadi mitra bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan berbagai riset ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis sumber daya alam maupun kearifan lokal (local wisdom) masing-masing daerah. 

Reorientasi dan paradigma perguruan tinggi saat ini harus diubah agar para lulusan menyadari bahwa lahan pekerjaan bagi mereka tidak hanya berada di Indonesia, melainkan di Negara mana pun yang membutuhkan sumber daya manusia professional yang berkarakter. Selain itu, pilihan investasi di perguruan tinggi perlu diperkaya untuk memberikan ruang bagi pengembangan investasi ilmu pengetahuan baik melalui hibah internal maupun eksternal dari pemerintah yang bertujuan menciptakan keunggulan dan nilai tambah untuk meningkatkan daya saing di pasar global. 

Berdasarkan perspektif tersebut, maka pimpinan perguruan tinggi harus mewajibkan semua dosen melakukan tridharma perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 12 Tahun 2012, Pasal 1 Ayat 9) secara proporsional. Karena setiap perguruan tinggi haruslah melahirkan orang–orang yang memiliki semangat juang yang tinggi, diri yang selimuti pemikiran–pemikiran yang kritis, kreatif, mandiri, inovatif dan sebagainya. Seluruh dosen atau pendidik, serta seluruh sivitas akademika yang terlibat dalam proses pembelajaran memiliki tanggung jawab yang sama. 

Semua dosen harus melakukan penelitian di bidangnya masing-masing dan mempublikasikannya agar dapat menjadi bahan masukan, sekaligus sumber inspirasi bagi para dosen dan ilmuwan dari bidang yang sama atau terkait. Selain itu, publikasi pada jurnal nasional, jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional dan jurnal internasional bereputasi menjadi wajib bagi dosen untuk promosi doktor dan professor serta jabatan fungsional dosen masing-masing universitas. 

Perguruan tinggi terutama dosen harus dikenalkan pada pentingnya variabel seperti sitasi jurnal internasional yang menjadi salah satu ukuran kredibilitas akademik sebuah perguruan tinggi. Fakta menunjukkan kontribusi Indonesia pada publikasi ilmiah internasional kurang dari 1 persen dari total artikel yang terbit di seluruh dunia setiap tahun. Hal ini memicu semangat meneliti dan publikasi ilmiah para dosen, yang tentunya harus didukung dana riset yang memadai. 

Melihat semua hal tersebut, maka sudah saatnya perguruan tinggi di Indonesia khususnya propinsi Banten mengevaluasi kembali orientasi proses belajar mengajar demi meningkatkan daya saing komunitas akademika dalam berkompetisi dengan bangsa lain. Oleh karena itu, reformasi orientasi perguruan tinggi adalah suatu kebutuhan yang harus dilakukan sekarang termasuk didalamnya semua perguruan tinggi yang ada di Propinsi Banten. 

 





Leave A Reply