Back

Radikalisme Perguruan Tinggi

Radikal berasal dari bahasa latin radix yang artinya akar. Dalam bahasa Inggris kata radical dapat bermakna ekstrim, menyeluruh, fanatik, revolusioner,  dan  fundamental.    Sedangkan  radicalism   artinya doktrin atau praktik penganut paham radikal atau paham ekstrim. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan dengan cara keras atau drastis. Sartono  Kartodirdjo  mengartikan radikalisme  sebagai gerakan sosial yang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlangsung dan ditandai oleh kejengkelan moral yang kuat untuk menentang dan bermusuhan dengan kaum yang memiliki hak-hak istimewa dan yang berkuasa. Radikalisme sering dimaknai berbeda diantara kelompok kepentingan. Dalam lingkup keagamaan, radikalisme merupakan gerakan-gerakan keagamaan yang berusaha merombak secara total  tatanan  sosial  dan  politik  yang  ada  dengan  jalan  menggunakan kekerasan.  

Dalam Studi Ilmu Sosial, radikalisme diartikan sebagai  pandangan  yang  ingin  melakukan  perubahan  yang  mendasar sesuai dengan interpretasinya terhadap realitas sosial atau ideologi yang dianutnya. Dengan demikian, radikalisme merupakan gejala umum yang bisa terjadi dalam suatu masyarakat dengan motif beragam, baik sosial, politik, budaya maupun agama, yang ditandai oleh tindakan-tindakan keras, ekstrim, dan anarkis sebagai wujud penolakan terhadap gejala yang dihadapi. Dalam pandangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), radikalisme merupakan embrio lahirnya terorisme. Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan mengjungkirbalikan nilai-nilai yang ada secara drastis melalui kekerasan dan aksi-aksi ekstrim.

Kelompok radikal memiliki ciri-ciri: Pertama,  sering mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang tidak sependapat. Klaim kebenaran tidak dapat dibenarkan karena manusia hanya memiliki kebenaran yang relatif dan hanya Allah yang tahu kebenaran absolut. Oleh sebab itu, jika ada kelompok yang merasa benar sendiri maka secara langsung mereka telah bertindak congkak merebut otoritas Allah. Kedua, radikalisme dicirikan dengan perilaku beragama yang lebih memprioritaskan persoalan-persoalan sekunder dan mengesampingkan yang primer. Contoh-contohnya adalah fenomena memanjangkan jenggot dan meninggikan celana di atas mata kaki. Umat Islam seyogyanya memprioritaskan kewajiban ketimbang hal-hal sunnah yang sepele. Sudahkah zakat menyelesaikan problem kemiskinan umat? Sudahkah shalat menjauhkan kita dari berbuat kemungkaran dan kekacauan sosial? Dan sudahkah haji menciptakan kesadaran kesetaraan dalam  Islam?  Hal-hal  seperti  ini  seyogyanya  diutamakan  ketimbang hanya berkutat mengurusi jenggot dan celana. 

Ketiga, kelompok radikal kebanyakan berlebihan dalam beragama yang tidak pada tempatnya. Dalam berdakwah mereka mengesampingkan metode  gradual  yang  digunakan  oleh  Nabi,  sehingga  dakwah  mereka justru  membuat  umat  Islam  yang  masih  awam  merasa  ketakutan  dan keberatan. Keempat, kasar  dalam  berinteraksi,  keras  dalam  berbicara  dan emosional dalam berdakwah. Sesungguhnya Allah mencintai kelembutan dalam segala hal dan kelembutan tidak masuk dalam sebuah hal kecuali membuatnya indah sedangkan kekerasan tidak masuk dalam sebuah hal kecuali hanya akan memperburuknya.

Kelima, kelompok radikal mudah berburuk sangka kepada orang lain  di  luar  golongannya.  Mereka  senantiasa  memandang  orang  lain hanya dari aspek negatifnya dan mengabaikan aspek positifnya. Berburuk  sangka  adalah  bentuk sikap merendahkan orang lain. Kelompok radikal sering tampak merasa suci dan menganggap kelompok lain sebagai ahli  bid’ah dan sesat. 

Menurut Yusuf al-Qardawi radikalisme disebabkan oleh banyak faktor antara lain:  a.   Pengetahuan agama yang setengah-setengah melalui proses belajar yang doktriner. b. Literal dalam memahami teks-teks agama sehingga kalangan radikal hanya memahami Islam dari kulitnya saja tetapi  minim wawasan tentang esensi agama. c. Tersibukkan oleh masalah-masalah sekunder seperti menggerak- gerakkan jari ketika tasyahud, memanjangkan jenggot, dan meninggikan celana sembari melupakan masalah-masalah primer. d. Berlebihan  dalam  mengharamkan  banyak  hal  yang  justru memberatkan umat. e. Lemah dalam wawasan sejarah dan sosiologi sehingga fatwa-fatwa mereka sering bertentangan dengan kemaslahatan umat, akal sehat, dan semangat zaman. f. Radikalisme tidak jarang muncul sebagai  reaksi terhadap bentuk-bentuk radikalisme yang lain seperti sikap radikal kaum sekuler yang menolak agama. g.  Perlawanan terhadap ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik di tengah-tengah masyarakat. Radikalisme tidak jarang muncul sebagai ekspresi rasa frustasi dan pemberontakan terhadap ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh mandulnya kinerja lembaga hukum. Kegagalan   pemerintah   dalam   menegakkan   keadilan   akhirnya direspon oleh kalangan radikal dengan tuntutan penerapan syari’at Islam.  

Berbagai riset dan survei sudah dilakukan untuk mengatasi dan menanggulangi arus radikalisme dan ekstremisme yang kian subur mewabah di perguruan tinggi. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa 39 persen mahasiswa sudah terpapar radikalisme. Juga penelitian Anas Zaidi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menampakkan bahwa fenomena paham radikal telah menguasai kampus-kampus besar di Indonesia. Kita perlu mengenali lebih dalam bagaimana paham radikalisme itu bergerak dan melingkupi kehidupan mahasiswa. Setidaknya, melalui pengenalan terhadap ruang gerak radikalisme di perguruan tinggi, semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan perguruan tinggi bisa menyelamatkan mahasiswa dari mata rantai jebakan radikalisme dan ektremisme, sekaligus-menyitir tulisan Apridar (Kompas, 14-2-2018), pimpinan perguruan tinggi berupaya mengembalikan kampus sebagai tempat mendidik generasi emas Indonesia. 

Menurut Ghufron (Kompas, 24-2-2018), ada tiga model bagaimana gerakan radikal terbentuk dan memengaruhi cara bersikap mahasiswa. Pertama, radical in mind, yaitu sebuah tahap dimana mahasiswa yang menganut paham radikal masih dalam ruang pemikiran tetapi memiliki sikap kompromis dengan realitas sosial-politik disekitarnya. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan kelompok ini akan memproduksi berbagai agenda dan ekslusivisme yang berpotensi besar bagi menguatnya cara pandang dan cara berpikir radikalistik di kalangan mereka. Bahkan, pada titik tertentu, ketika pemikiran radikal ini selalu berinteraksi dengan sesama manusia yang satu aliran, akan bermetamorfosa pada tindakan radikalisme yang lebih nyata.

Kedua, yaitu radical in attitude. Dalam model radical in attitude ini, mahasiswa yang paham radikalnya masih bertumpuk pada pemikiran akan menyasar pada perilakunya. Mahasiswa mulai menampakkan perilaku-perilaku yang tidak kompromis terhadap realita sosial-politik disekitarnya, semisal pola pergaulan sosial dan cara berpenampilan yang ekslusif. Hal ini bisa dicermati pada pola kegiatan akademik yang berlangsung secara terbatas antar mereka, cara bertutur dan mengekspresikan model keberagamannya, cara memperlakukan orang berbeda aliran, dan semacamnya. Bahkan, tidak jarang perilaku radikal mereka senantiasa menghadirkan nama Tuhan untuk menjustifikasi sikap pembenaran terhadap apa yang diyakini dirinya terhadap apa yang diyakini orang lain.

Ketiga, yaitu radical in action. Dalam model ini, kelompok yang semula pemikirannya menganut paham radikal dan perlahan-lahan mulai termanifestasi pula dalam perilakunya, akan beranjak pada implementasi radikalisme yang lebih sarkastik.  Pada fase ini, mereka mulai menempuh cara-cara tertentu untuk memaksa terwujudnya cita-cita mereka guna memperjuangkan nilai-nilai yang berbasis pada sistem keberagamannya yang dianggap sebagai jalan kebenaran dan kemuliaan yang paling diridhoi Tuhan. Dalam mengeksekusi perjuangan mereka, tidak segan-segan ditempuh dengan cara-cara inkonstitusional dan melawan hukum, seperti melancarkan kegiatan terror dan pengeboman. Hal ini bisa dicermati pada beberapa kasus pengeboman yang pernah melibatkan mahasiswa sebagai pelaku dan desain terornya. 

Itulah konstruksi radikalisasi yang mulai menggejala dikalangan mahasiswa. Hal ini akan menjadi ancaman serius apabila gerakan mereka tidak ditandingi gerakan moderatisasi yang lebih kuat. Sebab, apabila ketiga peta gerakan radikal ini semakin menguat dilingkungan kampus, tidak mustahil berbagai kampus yang selama ini dikenal sebagai agen perubahan sosial dan kemajuan serta soko guru peradaban Indonesia yang moderat dan inklusif, akan berubah wujudnya sebagai lembaga pendidikan yang akan dimanfaatkan oleh kaum radikalis untuk merancang berbagai tindakan penyelewengan secara sistematis dan masif yang akan menghancurkan Indonesia. 

Berdasarkan hal tersebut, sudah seharusnya pimpinan perguruan tinggi mulai waspada dan mengantisipasi setiap gerakan mahasiswa yang terindikasi terlibat dalam gerakan radikalisme. Setidaknya ada lima langkah strategis yang perlu ditempuh. Pertama, pimpinan kampus harus membuat sebuah kebijakan antisipatif berdasarkan temuan penelitian deradikalisasi agar langkah-langkahnya seiring dengan spirit akademik yang akan dibangun di perguruan tinggi. Kedua, perguruan tinggi merancang dan memfasilitasi kegiatan akademik yang menunjang bagi terciptanya pembentukan nalar berpikir kritis – analitis. Ketiga, bagi para dosen dituntut untuk membuat pola ajar dan muatan materi perkuliahan yang berhubungan dengan cara-cara penanggulangan paham radikalisme. Keempat, memfasilitasi kegiatan ekstrakulikuler mahasiswa secara lebih progresif dengan program-program penguatan kebangsaan dan ke Indonesiaan. Upaya ini tidak lain agar bisa menumbuhkan sikap pembelaan yang kuat terhadap negara. Kelima, penguatan peran penasihat akademik yang dalam sistem pendidikan menjadi ujung tombak relasi mahasiswa dan dosen. Sebab, penasihat akademik merupakan konsultan bagi mahasiswa yang bisa mengarahkan hal ihwal kepentingan mahasiswa dilingkungan perguruan tinggi. 

Langkah lainnya yang ditempuh lainnya ialah kolaborasi antara organisasi mahasiswa, mahasiswa, dan manajemen perguruan tinggi untuk menangkal radikalisme ini. Sebaik apapun lembaga pendidikan mengajarkan sikap demokratis, welas asih toleransi dan sebagainya, jika tidak didukung orang tua, tentu akan terkikis oleh pergaulan luar kampus. Untuk itu, orang tua berperan penting sebagai palang pintu utama menjaga pergaulan anaknya. Dengan begitu, kampus dan orang tua berkolaborasi untuk menciptakan generasi unggul, garda penjaga peradaban, dan kebanggaan bangsa itu. Selain itu, organisasi mahasiswa harus pro aktif melihat perubahan sikap mahasiswa di lingkungannya. Jika ditemukan, tentu saluran yang telah disiapkan kampus menjadi tempat aduan. Saluran ini kemudian menangani dan mencari solusi. Jangan pula diberi kewenangan organisasi mahasiswa untuk mengambil sikap mengatasi orang yang dianggap sudah radikal itu.  

Ada tiga institusi sosial yang sangat penting untuk memerankan diri dalam melindungi generasi muda. Pertama, pendidikan, melalui peran lembaga pendidikan, dosen dan kurikulum dalam memperkuat  wawasan  kebangsaan,  sikap  moderat  dan  toleran pada generasi muda. Kedua, keluarga, melalui peran orang tua dalam menanamkan cinta dan kasih sayang kepada generasi muda dan menjadikan keluarga sebagai unit konsultasi dan diskusi. Ketiga, komunitas: melalui peran tokoh masyarakat di lingkungan masyarakat dalam menciptakan ruang kondusif bagi terciptanya budaya perdamaian di kalangan generasi muda.

Selain peran yang dilakukan secara institusional melalui kelembagaan pendidikan, keluarga dan lingkungan masyarakat, generasi muda juga dituntut mempunyai imuntas dan daya tangkal yang kuat dalam menghadapi pengaruh dan ajakan radikalisme. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh kalangan generasi muda, dalam rangka menangkal pengaruh paham dan ajaran radikal, yakni: a. tanamkan jiwa nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI, b. perkaya wawasan keagamaan yang moderat, terbuka dan toleran, c. bentengi keyakinan diri dengan selalu waspada terhadap provokasi, hasutan dan pola rekruitmen teroris baik di lingkungan masyarakat maupun dunia maya, d. membangun jejaring dengan komunitas damai baik offline maupun online untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Kini saatnya mengembalikan kampus sebagai tempat mendidik generasi emas Indonesia: menyebarkan paham welas asih dan saling menghormati, menghargai perbedaan pendapat. Dan, terpenting, membudayakan literasi dan terus melakukan diskusi terbuka sebagai wujud pengembangan akademik dari waktu ke waktu. 



Leave A Reply