PTA: Ancaman dan Peluang
Sebagai anggota WTO, Indonesia tentu saja tidak dapat menghindar dari berbagai perjanjian liberalisasi perdagangan, termasuk perdagangan jasa pendidikan. Komitmen Indonesia untuk membuka jasa pendidikan tinggi terbatas sudah disampaikan pada 2005 dalam Conditional Initial Offer Indonesia untuk Subsektor Pendidikan Tinggi pada GATS. Juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, dimana pendidikan tinggi, khususnya jasa pendidikan tinggi, dimasukkan ke dalam bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Jadi, ini bukan kebijakan mendadak yang diambil pemerintah saat ini.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Kompas (29/1) di Jakarta menyatakan bahwa, pihaknya menyiapkan kebijakan baru tentang diizinkannya Perguruan Tinggi Asing (PTA) beroperasi di Indonesia. Kebijakan lainnya adalah pembukaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih kondusif. PTA bukan ancaman, melainkan peluang untuk kemajuan Perguruan Tinggi di Indonesia. Beberapa negara, terutama Australia dan Inggris, sangat berminat membuka perguruan tinggi di Indonesia. untuk itu, pemerintah menetapkan beberapa syarat.
Pertama, ada kerjasama dengan Perguruan Tinggi di Indonesia. Kedua, Perguruan Tinggi Asing harus berkualitas dan terakreditasi di negaranya. Ketiga, lokasi beroperasinya PTA juga dibatasi (daerah strategis). Sebagai pilot project bias satu di Jakarta dan satu di kota besar lain dulu sambil dikaji dulu hasilnya. Diperkirakan jumlah PTA hanya dibatasi 5-10 saja. Keempat, Program studi yang diizinkan untuk dibuka adalah bidang Sains, Teknologi, Teknik dan Matematika (STEM). Kelima, investasi modal maksimum 67 persen.
Masyarakat memang banyak terkejut dengan pembukaan pintu masuk PT asing ini. Mereka berpikir bahwa ini akan berbahaya bagi masa depan kita karena di sanalah ditanamkan nilai-nilai kebangsaan, nasionalisme dan religiusitas. Namun, tidak jarang juga yang berpendapat bahwa inilah saat yang bagus agar dunia pendidikan tinggi kita bangkit meningkatkan mutu menghadapi pesaing asing. Persaingan dari dalam sendiri dirasa masih kurang memberikan efek pembangkit yang besar.
Sudah pasti PTS akan keberatan dengan kehadiran PTA ini, seperti disampaikan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI). Mereka akan mendapatkan pesaing berat. PTA tentu akan datang dengan modal yang lebih baik dari sisi jumlah dana dan mutu SDM. PTS dan PTN dalam negeri yang masih minim mutunya akan menghadapi tantangan berat. Jika alasannya PT belum siap, maka PT itu tetap merasa tidak akan pernah siap jika saja pembukaan pintu masuk PT asing diundur lagi, karena rencana ini sebetulnya sudah berlangsung sejak 2005 ketika era pemerintahan SBY. Banyak PT yang kurang serius menyiapkan diri untuk berkompetisi global.
Apakah ini akan membawa pengaruh besar terhadap PT kita? Kita perlu melihat kategori PT kita. Budi Santosa dalam Kompas (6/2/2018)menulis, Perguruan Tinggi bisa dikelompokkan paling tidak ke dalam tiga kelas. Kelas pertama, PTS besar dan menengah yang sungguh-sungguh berusaha menciptakan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas. Mereka komersiil tentu, tetapi kualitas tidak dilupakan. Ini bisa dilihat dari kualifikasi dosennya, kinerja penelitian dan publikasi. PT jenis ini ada banyak di Jawa dan sedikit di luar Jawa di kota besar. Mereka mengusahakan mutunya dengan merekrut dosen yang baik, menyeleksi mahasiswa dengan serius, dan menjaga kualitas pendidikan dan Tridarmanya.
Kelas dua adalah PTS kecil yang merangkak perlahan dengan susah payah untuk memenuhi kriteria minimal agar bisa mendapatkan akreditasi. Mereka kesulitas merekrut dosen yang memenuhi kualifikasi pendidikan maupun bidang yang sesuai, jumlah mahasiswa rata-rata kecil. PTS jenis ini banyak terdapat di luar Jawa dan kota kecil di Jawa.
Adapun PTS kelas ketiga adalah PT yang tidak perduli terhadap kualitas pendidikan. Mereka semata-mata mencari uang. PT jenis ini bisa dinamakan PT abal-abal. Banyak beroperasi dengan berbagai modus. Ada di Jawa dan luar Jawa. Pangsa pasar untuk ketiga jenis PT juga berbeda-beda. Kelas pertama dan kedua tentu saja adalah mereka yang benar-benar ingin mendapatkan pendidikan yang baik. Tidak sekedar cepat lulus dengan ijazah di tangan. Tentu ada juga sedikit yang sekedar butuh ijazah.
Untuk yang jenis ketiga biasanya diburu oleh mereka yang sekedar memerlukan ijazah untuk kenaikan pangkat di tempat kerjanya. Atau para politikus yang butuh syarat pendidikan tinggi utnuk memenuhi syarat jadi anggota DPR, DPRD, atau maju dalam pilkada. Para pejabat pemerintah diam-diam juga banyak yang menikmati jasa PT abal-abal.
Yang paling merasa terancam dengan kedatangan PT asing adalah PTN dan kemungkinan PTS jenis pertama. Orang-orang yang punya uang rela membayar jasa pendidikan mahal asal bisa mendapatkan kompetensi yang dibutuhkan memasuki dunia kerja. PTS yang benar-benar mengusahakan mutulah yang nanti akan paling terancam. Mereka harus bersaing dalam hal kualitas pendidikan dan layanan kepada mahasiswanya.
Jika PT asing itu datang, gaya manajemen yang melayani dan efisien sudah terbayang di depan mata. Belum lagi jika proses belajar mengajarnya juga ditata rapi, pasti akan sangat diminati mahasiswa kita. PTN pun harus siap mengahadapi ini. Jika dirasa PT tidak bisa bersaing dengan PT asing, bisa berkolaborasi seperti disyaratkan oleh aturan Menristek dan Dikti bahwa ereka harus punya partner lokal. dengan berkolaborasi akan banyak keuntungan nonfinansial yang bisa dipetik.
Patdono Suwigno menyatakan, Perguruan Tinggi Asing yang datang ke Indonesia tidak akan mematikan popularitas Perguruan Tinggi Negeri. Sebab PTA yang ingin membuka akses di Indonesia diklasifikasikan sebagai PTS. Untuk propinsi Banten hal ini bukan ancaman, karena selain segmentasinya yang berbeda, keduanya juga memiliki komparatif yang berbeda. Artinya biaya pendidikan di PTA akan relatif mahal dibanding Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta, sehingga PTA tidak akan mematikan popularitas PTN dan PTS.
Masuknya PTA diharapkan akan menyegarkan sistem pendidikan nasional dalam menanamkan nilai-nilai non-akademis. Disini ada kemungkinan PTA menghasilkan lulusan yang justru lebih baik dari sisi kepribadian, seperti disiplin, tepat waktu, taat aturan, dan juga yang lebih antikorupsi. PTA bisa diharapkan juga untuk memberantas gerakan radikal yang bisa masuk lewat pendidikan tinggi. Selama ini disinyalir kelompok radikal masuk ke kampus-kampus untuk menyebarkan ajaran radikal kepada para mahasiswa, termasuk dosen. Dengan masuknya PT asing, mungkin justru akan memangkas pergerakan kelompok ini dalam menyebarkan pahamnya. Perguruan tinggi asing yang semata-mata komersial dan berorientasi akademis bisa mengurangi penyusupan ajaran radikal.
PTA yang diizinkan menurut hemat penulis adalah kampus-kampus research university untuk kemudian ditempatkan di daerah-daerah perbatasan Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia yang belum terolah dengan baik. Misalnya PTA yang kuat dengan pertanian dan peternakan terpadu di NTT dan NTB. PTA yang kuat pariwisata dan teknologi pangan di Propinsi Banten. Tentu PTA tersebut harus berinvestasi untuk inovasi, knowledge creation, dan mengajak kampus lokal dan nasional.
Kampus-kampus terbaik dunia yang bisa hadir di Indonesia misalnya: 1. Massachusetts Institute of Technology (MIT) yang meraih skor tertinggi dari semua komponen penilaian yang meliputi riset, inovasi, fasilitas pembelajaran, kelayakan kerja, internasionalisasi, dan inklusivitas. 2. Stanford University yang telah melahirkan ilmuwan seperti Sergei Brin, Lary Page dan lain-lain. 3. Harvard University yang melahirkan tokoh dunia seperti Barack Obama, Michelle Obama, Bill Gates dan Mark Zukerberg. 4. University of Cambridge, tempat kuliah Sir Isaac Newton, Stephen Hawking dan Emma Thomson.
Pada akhirnya, PTS dan PTN tidak perlu memiliki kekhawatiran berlebihan terhadap PTA yang akan membuka cabang di Indonesia. Sebab masuknya PTA merupakan bagian dari grand design Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sehubungan dengan Globalisasi Pendidikan dan Revolusi Industri 4.0 serta sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur bagaimana akses masuk PTA ke Indonesia. Namun begitu sampai saat ini hemat penulis belum juga ada PTA yang mendirikan kampusnya di Indonesia.
Tag:sudaryono



