Back

Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Periode Tahun 2019 hingga 2021

Kepada Yth.

    1. Pimpinan Perguruan Tinggi
    2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
    3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
      di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

  1.  

  1.  

Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi
berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, bersama ini kami sampaikan Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggaran Pendidikan Akademik (Lampiran 1) dan Perguruan Tinggi Penyelenggaran Pendidikan Vokasi pada Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama (Lampiran II).

Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi. Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).

Leave A Reply