Inovasi Disrupsi untuk Profesor
Istilah disruptive innovation atau inovasi disruptif pertama kali dikemukakan oleh profesor Harvard, Clayton Christensen (1995). Inovasi disruptif adalah sebuah proses perubahan atau inovasi atas sebuah kondisi tertentu, yang dapat menciptakan gangguan atau disrupsi atas kondisi tersebut. Ciri khas dari inovasi disruptif adalah inovasi ini merupakan tahapan proses dan bukan sebuah produk, dan proses ini hanya terjadi ketika inovasi dimulai dengan mencari pasar yang tidak tersentuh pemain yang ada.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses inovasi disruptif di wilayah riset dan publikasi yang menjadi persyaratan utama seorang professor untuk mendapatkan tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan professor. Dari ciri khas inovasi disruptif di atas, inovasi tidak akan terjadi ketika kita tidak mengetahui situasi apa yang terjadi saat ini dan tidak tahu tentang apa saja yang belum terjangkau pada kondisi yang ada. Jika inovasi disruptif ini bisa dilaksanakan dengan tepat, kemajuan atau manfaat ekonomi akan diperoleh sebagai buah dari proses.
Era disrupsi bukan sekedar fenomena hari ini, melainkan fenomena hari esok. Masuk era ini dicirikan oleh empat indikator, yaitu adanya keuntungan lebih mudah, lebih murah, lebih terjangkau dan lebih cepat. Untuk menghadapi ini semua seorang professor harus siap melakukan riset untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia. Dengan segala cara harus didekati, dianalisis, dan diselesaikan dari berbagai perspektif keilmuan. Belajar dari era ini seorang guru besar harus segera berubah karena jika tidak, akan melahirkan professor yang minim karya ilmiah.
Produktivitas guru besar atau profesor di perguruan tinggi dalam tiga tahun terakhir dievaluasi akhir 2017. Hasilnya, para profesor masih minim menghasilkan karya ilmiah, paten, maupun karya seni atau desain monumental. Selama ini memang belum ada pemetaan kinerja dosen, terutama dijenjang jabatan akademik profesor dan lektor kepala. Evaluasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Evaluasi per tiga tahunan untuk pertama kalinya dimulai November 2017. Profesor yang mendapat tunjangan kehormatan profesor setidaknya harus punya tiga publikasi ilmiah di jurnal internasional atau satu publikasi ilmiah di jurnal internasional atau satu publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni/profesor yang memenuhi ketentuan itu jumlahnya masih minim.
Mengacu pada data di Science and Technology Index (Sinta) atau Pusat Index Sitasi dan Kepakaran di Indonesia yang dibuat Kemensristek dan Dikti tahun lalu, terdata 4.299 profesor yang mendaftar dari total 5.366 profesor di Indonesia. Para profesor yang memenuhi syarat publikasi sesuai Permenristekdikti No 20/2017 hanya 1.551 orang. Memang publikasi bukan satu-satunya alat untuk mengukur kinerja profesor. Namun, ini sebagai salah bentuk bahwa para profesor telah melakukan penelitian atau pembimbingan. Jika ini berjalan, berarti setidaknya profesor berfungsi.
Adapun jumlah dosen Indonesia yang saat ini tercatat mencapai 283.653 orang, dengan 5.366 di antaranya adalah profesor, 58.986 lektor dan 32.419 merupakan lektor kepala. Selama ini, profesor atau guru besar telah menikmati tunjangan sertifikasi dan tunjangan kehormatan yang besarnya tiga kali lipat dari gaji pokok. Seorang profesor kini bisa mendapatkan take home pay sekitar Rp. 22 juta per bulan. Padahal, sebelum ada kebijakan tentang tunjangan profesor, gaji guru besar hanya sekitar Rp 7 juta.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tidak segan-segan memangkas tunjangan kehormatan profesor yang tidak produktif menulis ilmiah. Evaluasi atau pemangkasan tunjangan baru bisa dilakukan pada November 2019. Sebab, hingga kini Kemenristekdikti masih menggodok revisi Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Masih ada sekitar 1,5 tahun lagi sampai November 2019.
Oleh karena itu, profesor bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk meningkatkan performa. Seorang profesor pasti memiliki ide-ide yang menarik untuk dijadikan sebuah tulisan ilmiah yang bisa dipublikasikan di jurnal-jurnal internasional. Banyak kendala yang membuat dosen kurang produktif untuk menulis. Misalnya, waktu dosen dan profesor di Indonesia yang habis untuk mengajar, kultur menulis ilmiah yang masih rendah, tidak mudahnya dosen mencari dana penelitian, serta tidak adanya sanksi yang tegas bagi mereka yang tidak menjalankan tugas. Bentuk sanksi berupa pemangkasan tunjangan kepada para profesor merupakan hal yang tidak produktif. Sebab, masalah yang melatarbelakangi para guru besar selama ini tidak sederhana. Tidak akan tuntas dengan ancaman pencabutan insentif seperti itu. Selain itu, pada umumnya perguruan tinggi yang ada di Indonesia adalah teaching university, bukan research university. Jadi, indikatornya juga tidak harus pada paper riset.
Produktivitas profesor masih terganjal di aktivitas riset yang berkualitas. Bagi doktor dan guru besar yang mengajar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang kecil, dukungan anggaran riset dan publikasi minim, bahkan tidak ada. Seharusnya profesor yang di PTS kecil pun bisa diberi dana riset. Jika hasilnya tidak sesuai, bisa dikaji untuk dihentikan. Kesulitan anggaran ini menjadi masalah bagi guru besar di PTS untuk produktif. Produktivitas guru besar Indonesia yang masih rendah menunjukkan budaya riset di perguruan tinggi belum tumbuh dengan baik. Perguruan tinggi perlu terus didorong agar berani melakukan inovasi dalam mendorong kinerja dosen dalam menerapkan tridarma (pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat). Selain itu, pemerintah perlu menggandeng asosiasi profesor dan dosen untuk mencari langkah-langkah konkret untuk meningkatkan produktivitas dosen dan peneliti.
Menurut hemat penulis, setidaknya ada dua kendala besar yang menyebabkan professor tidak melakukan publikasi internasional. Pertama, guru besar kurang perhatian akan kewajiban, dan kedua, banyak profesor yang tidak mengetahui syarat publikasi. Banyak yang belum mengetahui syarat publikasi yang diatur dalam Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tersebut. Pemerintah hanya mewajibkan profesor membuat satu jurnal atau publikasi internasional dalam kurun waktu tiga tahun. Sosialisasi sangat penting agar setiap professor mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan selama berada di perguruan tinggi.
Penelitian yang dilakukan oleh guru besar adalah realisasi dari Tridarma Perguruan Tinggi yang juga berdampak pada mutu pendidikan Indonesia. Kemenristekdikti juga tidak bisa seenaknya membuat aturan tanpa diiringi dengan sosialisasi yang menyeluruh. Rochmat Wahap menilai, rencana pemerintah untuk memangkas tunjangan profesor yang tidak produktif menulis jurnal internasional hanya akan menimbulkan gejolak dan resistensi. Sebab selama ini proses implementasi dari permenristekdikti 20/2017 yang menjadi payung hukum aturan tersebut pun tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Banyaknya profesor yang yang tidak produktif menulis menunjukkan Sumber Daya Manusia (SDM) di perguruan tinggi sangat lemah. Hal itu juga mencerminkan kualitas pendidikan Indonesia yang berada di level kritis. Balik lagi kita mau berpikir untuk kepentingan perorangan, kelompok, atau kepentingan nasional. Kalau kepentingan nasional, mereka tidak layak jadi guru besar. Karena itu, pemerintah harus segera memperbaiki kualitas SDM di perguruan tinggi. Jika tidak direspons secara cepat maka akan merugikan berbagai aspek, khususnya mahasiswa.
Jelas bahwa kecakapan seorang profesor di era disruptif adalah kemampuannya dalam menangani persoalan yang kompleks melalui kecakapan kognitif dan kecakapan sosial. Program pengembangan kapasitas SDM di era disruptif harus dilakukan melalui pendidikan yang berkualitas didukung hasil riset profesor yang memiliki publikasi ilmiah yang bereputasi.



