Dosen Asing: Peluang dan Tantangan
Pemerintah akan mengimpor tenaga pengajar untuk perguruan tinggi di Indonseia. Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Riset Dikti) Mohamad Nasir mengatakan, Indonesia memerlukan 200 tenaga dosen asing agar masuk reputasi dunia di bidang pendidikan. Salah satu indikator pengukurannya (reputasi dunia) adalah staff mobility. Staff mobility ini adalah dosen asing masuk ke Indonesia, demikian pula sebaliknya Indonesia di luar negeri. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret lalu, dinilai bisa memfasilitasi dan mempermudah dosen-dosen asing mengajar di Indonesia. Menurutnya, Indonesia memang memerlukan banyak dosen asing untuk mengajar karena jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 4500 perguruan. “Kalau kita seribu (dosen asing ke Indonesia) saja, masih sangat kurang.
Saat ini total dosen asing yang tercatat mengajar pada perguruan tinggi di Indonesia baru sekitar 30 orang. Meski membutuhkan lebih dari 1.000 orang, Kemenristekdikti hanya bisa menganggarkan untuk kebutuhan 200 dosen asing tahun ini. Bidang dosen asing yang dikonsentrasikan untuk didatangkan oleh Kemenristek Dikti tahun ini yaitu sains dan teknologi. Kedua bidang tersebut dirasa perlu, karena perguruan tinggi-perguruan tinggi Indonesia banyak mencontoh riset-riset kedua bidang itu dari luar negeri, seperti Finlandia dan Jerman. Banyak bidang (turunannya), engineering, pertanian, bidang kesehatan, bidang perikanan dan kelautan. Beberapa negara, sudah menyampaikan minatnya untuk mengirim tenaga pengajar universitasnya ke Indonesia. Di antaranya adalah Australia, Inggris, Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Mencermati Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing terutama dosen asing, harus ada program dan regulasi yang jelas terkait diperbolehkannya dosen asing menjadi dosen tetap di Indonesia. Kalau program dan regulasinya jelas, dipastikan keberadaan dosen asing akan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan tinggi Indonesia. Kebijakan dan regulasi tersebut nantinya perlu menjamin keberadaan dosen asing mampu meningkatkan kualitas mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS). Karena dengan adanya dosen asing, dosen lokal bisa bersinergi untuk riset internasional ataupun bisa meningkatkan publikasi internasional. Pemerintah juga perlu memastikan dosen asing tersebut tidak menjadikan peluang ini hanya sebagai batu loncatan untuk bekerja di Indonesia. Standar penggajian kepada dosen asing juga harus dikontrol jangan sampai ada perbedaan yang jauh dengan dosen lokal. Selain itu, pengetahuan tentang nasionalisme harus diajarkan kepada dosen asing.
Peluang
Dosen asing diharapkan mampu memperkaya khazanah ilmu pengetahuan di Indonesia. Dosen asing yang nantinya mengajar di perguruan tinggi wajib memahami budaya Indonesia. Semua dosen baik dosen asing maupun dosen dalam negeri harus diperlakukan sama, tidak ada perlakuan pilih kasih untuk dosen asing. Kita butuh mereka (dosen asing) juga sebagai angka pembagi rasio antara dosen dan mahasiswa. Peluang lain adalah baik dosen asing maupun dosen lokal, bisa sama-sama bersinergi untuk kemajuan pendidikan tinggi.
Keberadaan dosen asing bisa digunakan sebagai katalisator dan pendorong agar Indonesia menjadi lebih maju. Bagaimana agar dosen asing itu ketika berada di Indonesia membawa network mereka, jejaring mereka yang ada di luar negeri, lalu bisa meramaikan penelitian di Indonesia. Misalnya, satu dosen asing membuat proposal penelitian bersama dengan profesor–profesor di dalam negeri. Kemudian, mereka mencari bantuan dari pihak ketiga untuk mendanai penelitian tersebut. Berdasarkan fakta empiris, pemerintah memiliki keterbatasan dana riset, karena itu, kerja sama dengan dosen asing sangat penting untuk kemajuan riset di dalam negeri. Profesor asing berkolaborasi dengan dosen Indonesia kemudian membuat proposal riset, dana risetnya itu harapannya bisa datang dari lembaga donor di luar negeri yang sudah punya banyak mitra dengan profesor asing tersebut.
Sebenarnya dosen dalam negeri memiliki kemampuan dan kualitas yang tidak kalah dengan dosen asing. Namun, mereka belum sepenuhnya fokus sebagai ilmuwan di dalam kampus. Sebab, mereka banyak diberikan tawaran dari luar kampus untuk membantu pemerintah maupun industri sebagai konsultan. Akibatnya perguruan tinggi di Indonesia kurang fokus untuk mengembangkan penelitian internal di kampus. Menurut Kemenristekdikti, ada beberapa kriteria dan seleksi bagi dosen asing jika ingin dijadikan dosen tetap. Salah satunya, dosen asing tersebut haruslah mengampu program studi yang menjadi prioritas bangsa, serta dosen asing tersebut bisa berkolaborasi dengan dosen lokal.
Selain itu, peraturan dosen asing sebaiknya harus dibuat dalam kerangka pengembangan pendidikan tinggi dan kaitannya dengan sistem inovasi dan riset di Indonesia. Dengan begitu, akan lahir prioritas bidang yang memerlukan dosen asing. Karena bila sekedar transfer ilmu, tentu dosen-dosen kita umumnya mumpuni. Dosen asing harus bisa berkolaborasi dengan dosen lokal dan menghasilkan output berupa publikasi internasional dan inovasi. Transfer teknologi sangat diperlukan dan harus dilakukan agar universitas-universitas di Tanah Air bisa masuk kelas dunia. Jadi mau tidak mau harus ada mobilitas dosen atau mahasiswa. Karena berdasarkan QS World University Rangking 2018, salah satu kriteria perguruan tinggi terbaik dinilai dari aspek tenaga pengajarnya, baik dosen atau staf yang keluar negeri maupun dosen atau staf luar negeri ke perguruan tinggi tersebut.
Dosen asing yang masuk Indonesia harus berasal dari minimal 500 perguruan tinggi terbaik dunia dan mempunyai reputasi publikasi yang baik. Jika pemerintah tetap ingin peringkat universitas-universitas di Indonesia naik, maka harus memenuhi indikatornya. Salah satunya adalah banyaknya staf asing yang mempunyai aktivitas di perguruan tinggi di Indonesia. Dosen asing yang masuk Indonesia harus terkontrol dengan baik dan jumlahnya dibatasi. Idealnya dosen asing yang masuk Indonesia maksimum lima persen jangan sampai 25 persen dari total dosen.
Tantangan
Peraturan yang mengizinkan dosen asing mengajar tetap di perguruan tinggi Indonesia mesti dijadikan tantangan bagi dosen domestik untuk bisa berkompetensi, sehingga dosen dosen tidak melulu terjebak dalam tugas rutin untuk mengajar saja, tetapi juga semakin gencar melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini harus menjadi cambuk untuk memperbaiki kualitas dosen kita. Oleh karena itu, kedatangan dosen asing juga harus dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas dosen Indonesia. Sebab, selama ini perlindungan dan dukungan pemerintah kepada dosen–dosen lokal dinilai belum cukup maksimal. Misalnya, terkait akses dari riset dengan dunia usaha yang dinilai masih ada gap yang tinggi sampai pemberian anggaran penelitian yang masih minim. Seharusnya pemerintah memberi dukungan dan pelatihan yang berkala agar dosen kita juga bisa terus di dorong menghasilkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan revolusi industri 4.0.
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, pemerintah juga harus serius mencari solusi atas ketimpangan sumber daya manusia (SDM) perguruan tinggi di perkotaan dan di daerah-daerah di Indonesia. Hingga saat ini, gap tersebut masih terasa dan perlu penanganan yang cepat dan tepat dari pemerintah. Keberadaan dosen asing bukanlah suatu ancaman. Kita harus menyakini bahwa, dosen Indonesia mampu berkompetensi dan tidak kalah saing dengan dosen asing. Hal yang saat ini dibutuhkan perguruan tinggi, khususnya untuk rumpun ilmu Science Technology Engineering and Mathematics (STEM) bukanlah sekedar dosen yang berkualitas, tetapi juga kecukupan fasilitas menunjang.
Hemat penulis rencana kebijakan mendatangkan dosen asing ke Indonesia memiliki beberapa alasan. Dampak positifnya, dosen asing dapat memacu peningkatan kualitas kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi di Indonesia dapat berstandar internasinoal terutama di bidang penelitian dan publikasi ilmiah. Selain itu, keberadaan dosen asing di tanah air dapat mengubah standar belajar mengajar hingga kualitas akademik menjadi lebih baik. Standar kegiatan belajar di kampus dalam negeri bakal sama dengan kampus di luar negeri, seperti kejujuran ilmiah dan metodologi. Ada peningkatan kualitas akademik yang bisa kita contoh dalam rangka membangun perguruan tinggi dan transfer ilmu pengetahuan.
Namun, ada dampak negatif dari kebijakan tersebut. Pertama, daya tahan bangsa Indonesia bakal dengan mudah dipelajari pihak asing secara mendalam. Hal dapat diketahui dari kegiatan penelitian yang dilakukan dosen asing bersama mahasiswanya. Sebab, hasil riset mereka dapat memetakan karakteristik wilayah, suku, dan sumber daya manusia, sumber daya alam secara lengkap. Ini berbahaya, karena ada penyusupan budaya. Karena itu, pemerintah mesti berhati-hati ketika mengambil kebijakan dosen impor ini. Dampak negatif lain yang perlu diantisipasi adalah melemahnya ketahanan nasional. Mulai pertahanan dan keamanan, pangan, sosial, budaya dan politik. Pemerintah harus melakukan kajian mendalam secara komprehensif sebelum memutuskan kebijakan ini. Karena itu, upaya mendatangkan dosen asing untuk peningkatan mutu pendidikan tinggi akan percuma jika tidak dibarengi pemenuhan sarana dan prasarana, seperti laboratorium, situasi dan lingkungan yang memadai, serta fasilitas lainnya.



