Universitas Raharja-PMK 37/2025: Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
- Mulai berlaku: 14 Juli 2025
- Subjek utama: Marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dll.)
- Poin penting:
- Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pelapak yang berjualan di platform.
- Berlaku untuk penjual yang belum memiliki NPWP atau belum patuh pajak.
- Tarif PPh 22:
- 0,5% dari omzet bruto (khusus pelapak UMKM tertentu)
- Bisa lebih tinggi jika pelapak tidak memiliki NPWP.
Contoh:
Jika penjual A menjual produk Rp 10 juta lewat marketplace, dan dia belum punya NPWP, maka marketplace akan memotong PPh 22 sebesar Rp 50.000 (0,5%) dari dana penjualan sebelum ditransfer ke pelapak.
