Back

Universitas Raharja-Administrasi Pajak & Coretax

Dirjen Pajak terbitkan PER‑11/PJ/2025 sejak 22 Mei 2025, mencabut ~25 regulasi lama, guna menyelaraskan tata kelola pajak melalui platform digital Coretax Ortax Data Center+12DDTCNews+12hipajak.id+12. Poin penting:

  • Perpanjangan batas unggah e‑Faktur dari tanggal 15 menjadi tanggal 20 berikutnya hipajak.id.
  • Pemotongan PPh sewa oleh WP Orang Pribadi (usaha/profesional):

SPT Tahunan wajib dilaporkan via Coretax, bukan lagi DJP Online hipajak.id

Leave A Reply