Back

Universitas Raharja- PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dibayarkan oleh pembeli atas transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan disetorkan ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. PPN bersifat tidak langsung dan tidak kumulatif. Ini berarti pajak tersebut hanya dikenakan pada nilai tambah di setiap tahapan produksi atau distribusi.

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa tertentu. Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11%, sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak April 2022. Mulai 2025, tarif PPN naik menjadi 12% tetapi hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah.

    Sebagaimana diatur dalam UU PPN No. 42 Tahun 2009, subjek PPN adalah:

    • Pengusaha Kena Pajak (PKP): Wajib memungut PPN dan menyetorkannya ke negara.
    • Non-PKP: Tidak wajib memungut PPN, tetapi tetap membayar pajak jika membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN.

    Jadi, PKP pemungut PPN di antaranya, Badan, Pemerintah, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang berstatus PKP. Sedangkan pihak yang dipungut atau subjek PPN yaitu bisa wjib pajak PKP maupun non-PKP. Namun, bagi Non-PKP, saat melakukan transaksi barang/jasa yang dikenakan PPN, mereka tidak dapat mengklaim kredit atas Pajak Masukan.

    Leave A Reply