Back

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Raharja

Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian Capaian Pembelajaran yang diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.

Kualifikasi adalah penguasaan Capaian Pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.

Persyaratan Calon Peserta RPL Tipe 

Persyaratan Umum

  1. Pemohon RPL adalah lulusan dari pendidikan formal minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

  2. Pemohon RPL memiliki bukti pengalaman pendidikan nonformal/informal/sertifikat kompetensi/surat dukungan dari asosiasi profesi, atau asosiasi industri/surat keterangan pengalaman kerja keanggotaan dalam asosiasi profesi yang program studinya ada di Universitas Raharja, paling sedikit 3 (tiga) tahun pada saat dilakukan asesmen RPL.

 Persyaratan Khusus

  • Pemohon wajib menyerahkan:
  1. isian form permohonan mengikuti RPL
  2. isian Daftar Riwayat Hidup
  3. isian Formulir Evaluasi Diri Mata Kuliah
  4. Fotokopi ijazah pendidikan formal minimal SMA atau sederajat yang dilegalisir;
  5. Surat berkelakuan baik dari polisi;
  6. Fotokopi transkrip nilai dari perguruan tinggi sebelumnya
  7. Surat Keputusan Pengunduran Diri atau Surat Keterangan Pindah Kuliah dari perguruan tinggi asal.
  • Tata cara Pendaftaran dan Tahapan Rekognisi

Penyelenggaraan RPL melalui tahapan tahapan sebagai berikut.


Tahapan diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1.  Pemohon mempelajari petunjuk RPL dan mengisi Formulir Permohonan RPL
  2.  Pemohon melakukan konsultasi dengan Unit Pengelola RPL. 

Kegiatan yang dapat dilakukan pada tahapan ini yaitu:

  • Pemohon melakukan konsultasi dengan unit pengelola RPL tentang prosedur yang harus ditempuh.
  • Unit Pengelola RPL  membantu Pemohon dalam mengidentifikasi pilihan program studi yang memungkinkan Pemohon menemukan program studi yang sesuai dengan hasil belajar di perguruan tinggi sebelumnya.
  • Jika dibutuhkan pendalaman informasi yang bersifat substansial, unit pengelola RPL dapat mengarahkan pemohon kepada Pengelola RPL tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana (program studi) untuk memperoleh penjelasan secara rinci mengenai bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas aplikasi pengukuran hasil pembelajaran
  • pendidikan formal, serta tata cara evaluasi transkrip akademik dari perguruan tinggi sebelumnya.
  • Pemohon menyiapkan transkrip akademik.Transkrip nilai yang disediakan adalah dari perguruan tinggi asal disertai keterangan tentang bobot sks dan nilai yang diperolehnya.
  • Formulir Aplikasi RPL (Form 1/F01)
  • Formulir Daftar Riwayat Hidup RPL
  • Formulir Evaluasi Diri Mata Kuliah
  • Pemohon Mengisi Berbagai Formulir dan Dokumen Alih Kredit.

    Formulir aplikasi telah disediakan oleh Universitas Raharja. Dokumen alih kredit yang utama adalah transkrip nilai yang diperoleh dari perguruan tinggi sebelumnya. Formulir yang telah disediakan oleh Universitas Raharja antara lain:

  • Formulir Aplikasi RPL (Form 1/F01)
  • Formulir Daftar Riwayat Hidup RPL
  • Formulir Evaluasi Diri Mata Kuliah
  1. Berkas alih kredit dinilai oleh Asesor

Berkas alih kredit yang akan dinilai oleh asesor RPL antara lain:

  • Pemeriksaan keautentikan transkrip akademik dari perguruan tinggi asal dan status dari perguruan tinggi asal.
  • Penilaian untuk menilai kesetaraan isi dan level capaian pembelajaran mata kuliah dari perguruan tinggi asal dan capaian pembelajaran mata kuliah di program studi. Penilaian kesetaraan isi didasarkan pada pengetahuan, pemahaman berpikir kritis, penyelesaian masalah, relevansi dengan praktik, kemampuan bekerja secara independen, kepedulian terhadap masalah sosial dan etika, dan inovasi.
  • Pemberkasan Dokumen Alih Kredit oleh Pengelola RPL Fakultas /Sekolah Pascasarjana. Pemberkasan dokumen berupa mengisi format-format penilaian yang akan diisi oleh Asesor RPL

Universitas menerbitkan Surat Keputusan Alih Kredit.

Surat Keputusan diterbitkan berdasarkan hasil penilaian berkas alih kredit oleh Asesor RPL.

  • Pemohon melaksanakan pendidikan di Universitas Raharja.
  • Penerbitan ijazah atau Surat Pemberhentian Pendidikan.

Pemohon menyelesaikan sejumlah sks hingga lulus sesuai dengan pemenuhan capaian pembelajaran program studi.

Seleksi Peserta Rekognisi

Seleksi pemohon Program RPL dilakukan dengan metode asesmen. Asesmen adalah proses mengumpulkan bukti dan membuat penilaian apakah seseorang telah mencapai sebagian atau seluruh capaian pembelajaran yang dimiliki. Evaluasi pada Program RPL menggunakan metode asesmen dengan bukti untuk proses asesmen harus sahih, relevan, memadai, dan terkini. Bukti tersebut dapat bermacam-macam dan dapat dikumpulkan dari berbagai sumber yang diperoleh secara langsung, tidak langsung dan sumber tambahan lainnya.

Pemohon wajib menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung pendaftaran berupa:

  1. Formulir-formulir pendaftaran yang sudah diisi
  2. Formulir Evaluasi Diri yang sudah diisi disertai jenis bukti yang relevan dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) antara lain:
    1. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dari Mata Kuliah yang pernah ditempuh di jenjang Pendidikan Tinggi sebelumnya (khusus untuk transfer sks);
    2. Daftar Riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
    3. Sertifikat Kompetensi;
    4. Sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki;
    5. Foto pekerjaan yang pernah dilakukan;
    6. Buku harian;
    7. Dokumen analisis/perancangan (parsial atau lengkap) ketika bekerja di perusahaan;
    8. Logbook;
    9. Catatan pelatihan di lokasi tempat kerja;
    10. Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan;
    11. Referensi/ surat keterangan/ laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/ supervisor;
    12. Penghargaan dari industri;
    13. Penilaian kinerja dari instansi;
    14. Dokumen lainnya yang mendukung

Persyaratan Calon Peserta dan Tata Cara Pendaftaran 

PANDUAN AKADEMIK RPL

Beban Studi Mahasiswa

Beban Study untuk menempuh dengan Jalur RPL maka Sks yang perlu diketahui dengan lama Studi yang ditempuh adalah sebagai berikut:

Penyelenggaraan RPL Program Study

    1. Teknik Informatika – S1
    2. Sistem Informasi – S1
    3. Sistem Komputer – S1
    4. Manajemen Retail – S1
    5. Teknik Informatika – S2
 
 
 

Leave A Reply