Ada 71 Dosen Tetap Yayasan Universitas Raharja yang terdaftar dan tercatat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat (Kemenristedikti), dengan syarat belum Sertifikasi Pendidik dan Bantuan lainnya.
Berikut peryaratan untuk menerima Program BSU Kemendikbud, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Daftar ini tidak dapat bertambah karena sudah ditetapkan oleh Kementerian, namun dapat berkurang jika pengelola PDDikti mengupdate status kepegawaian dan status aktifitas serta yang bersangkutan merasa tidak memenuhi syarat penerima program BSU Kemdikbud