sistem kuliah pengganti genap 2019-2020
Untuk Pribadi Raharja, diinformasikan bahwa absensi kuliah pengganti telah disederhanakan.
Diantaranya SOP kuliah pengganti. Di mana form kuliah pengganti saat ini tidak memerlukan tanda tangan Kaprodi, tidak memerlukan lampiran, dan tidak dibatasi pada waktu dan pertemuan tertentu pada semester berjalan. Form yang telah diisi lengkap hanya memerlukan tanda tangan mahasiswa dan dosen kelas pengganti.
Selain itu, mahasiswa bisa melakukan kuliah pengganti pada kelas matakuliah yang sejenis untuk mengganti pertemuan keberapa saja untuk matakuliah tersebut.
Prosedur baru :
mhs bawa formulir -> ikuti kuliah pengganti -> dosen pengganti ttd formulir -> formulir ttd diserahkan ke dosen pengganti -> dosen masukan dalam map -> kembalikan ke resepsionis -> resepsionis serahkan ke adm dosen -> adm dosen input kedalam sistem
Note: Formulir Perubahan Absensi dan Jadwal Rencana Study (JRS) dapat diakses melalui SiS+