Follow us:-
  • By Wahyu Hidayat
  • 09 January 2020
  • No Comments

Berita : ANRI (arsip nasional republik indonesia) Terima Layanan Perbaikan Arsip Pascabencana

JAKARTA – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 28 Januari 2014 menyelenggarakan Konfernsi Pers tentang penanggulangan arsip pascabencana di Ruang Serba Guna Soemartini, Gedung A, lantai 2 ANRI, jalan Ampera Raya nomor 7 Jakarta Selatan, pukul 09.30. Dalam kesempatan ini Kepala ANRI, Mustari Irawan, MPA menyampaikan beberapa kebijakannya berkaitan dengan penyelamatan dan pelindungan arsip dari bencana didampingi oleh Kepala Badan perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta, M. Annas Efendi.

Dalam kesempatan ini Mustari menyampaikan bahwa dalam waktu kurun waktu terakhir ini Indonesia tertimpa berbagai bencana di beberapa wilayah, ANRI selaku lembaga kearsipan nasional sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti lembaga kearsipan daerah, kementerian/lembaga untuk melakukan pencegahan dan respons terhadap bencana secara cepat dan tepat, sehingga potensi bahaya terhadap rusaknya arsip negara dari bencana dapat diminimalkan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana adalah pemeliharaan arsip. Hal tersebut pun dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.

Sumber : https://www.anri.go.id/publikasi/berita/anri-terima-layanan-perbaikan-arsip-pascabencana

Leave a Reply